Tagih Janji Ustaz Yusuf Mansur, Penggugat Rela Datang dari Luar Kota
Diterbitkan:
 
        Penggugat Ustaz Yusuf Mansur tagih janji © KapanLagi.com - Nurwahyunan
Kapanlagi.com - Sidang perdana gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus wanprestasi atau ingkar janji digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 6 Januari 2022.
Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat tampak tak menghadiri sidang. Ia diwakili pengacaranya, Ariel Mochtar, cs. Sementara, dari pihak penggugat, tujuh dari 12 penggugat, hadir didampingi pengacara dalam sidang perdana tersebut.
Tujuh orang penggugat yang kesemuanya ibu-ibu, mengaku rela datang dari luar kota demi menghadiri sidang.
Advertisement
"Kami datang dari Kota yang berbeda-beda. Ada yang dari Malang, Cianjur, Surabaya, Garut, Yogyakarta, dan Boyolali," kata salah satu penggugat yang diketahui bernama Surati.
1. Sidang Ditunda
Sayang, sidang perdana tersebut tidak berjalan lancar karena ada berkas yang belum lengkap dikarenakan salah alamat. Maka sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.
"Pihak penggugat harus membenarkan alamat yang tertera pada berkas. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada 13 Januari 2022," kata Majelis Hakim.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
2. Segera Perbaiki Berkas Perkara
			 
		
Ichwan Toni, pengacara penggugat menuturkan, pihaknya akan segera memperbaiki berkas perkara gugatan yang salah alamat tersebut.
"Hakim sudah melayangkan surat relaas ke kantor domisili yang kami tulis alamatnya. Namun kantor itu sudah bukan menjadi PT yang kita gugat," tutur Ichwan.
3. Digugat 12 Orang
Seperti diketahui, Yusuf Mansur digugat 12 orang yang menginvestasikan dana untuk program pendirian apartemen dan hotel haji dan umrah. Tak hanya Yusuf Mansur, penggugat juga melayangkan gugatan terhadap PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
"Materi gugatan adanya cidera janji atau wanprestasi karena klien kami sudah menginvestasikan uang untuk ikut patungan usaha pendirian apartemen dan hotel haji dan umrah yang sekarang sudah menjadi Hotel Siti," kata Ichwan.
4. Tagih Janji Ustas Yusuf Mansur
			 
		
12 orang penggugat ini dalam gugatannya menagih janji Ustaz Yusuf Mansur untuk mengganti rugi.
"Kami minta ganti rugi uang kembali, baik kerugian materiil maupun inmateriil. Modal pokok dan janji bagi hasil setahun 8 persen. Tapi sejak 2012-2013, klien kami sampai saat ini yang 8 persen tidak dibagikan juga (modal) pokoknya. Kerugiannya itu total kurang lebih 170 juta sekian," kata Ichwan.
Simak Juga
- Rugi Puluhan Juta, Ibu-Ibu yang Mengaku Korban Investasi Ustaz Yusuf Mansur Datangi MUI
- 5 TKI Hongkong Gugat Ustaz Yusuf Mansur Terkait Investasi Tabung Tanah
- Ustaz Yusuf Mansur Berikan Klarifikasi Terkait Tuduhan Penipuan, Langsung di Hadapan Sang Pelapor!
- Kembali Tersandung Kasus, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Korban Patungan Usaha
- Diduga Lakukan Wanprestasi, Begini Tanggapan Ustaz Yusuf Mansur
(Lama mendekam di dalam tahanan, badan Nikita Mirzani jadi lebih kurus sampai tulang kelihatan.)
Berita Foto
(kpl/dan/lmp)
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net






 
             
                 
                     
             
										 
										 
										 
										 
										 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            