5 TKI Hongkong Gugat Ustaz Yusuf Mansur Terkait Investasi Tabung Tanah
Diterbitkan:

Yusuf Mansur berdakwah di Jakarta © KapanLagi.com/Nurwahyunan
Kapanlagi.com - Lima orang Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong menggugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang terkait investasi tabung tanah. Gugatan kelimanya terbagi dalam dua berkas.
Untuk berkas perkara atas nama penggugat Sri Sukarsi dan Marsiti. Sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Selasa (5/1/2021).
"Ada dua kasus, Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini sidang perdana dua korban atas investasi tabung tanah," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan.
Advertisement
1. Ditawari di Hongkong
Sidang kasus UYM © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Asfa mengatakan, kliennya menerima tawaran investasi tabung tanah ketika Yusuf Mansur berada di Hongkong. Saat itu, ustaz yang akrab disapa UYM itu memberikan ceramah kepada jamaah Indonesia yang bekerja di Hongkong.
"Waktu itu tahun 2014, saudara UYM ceramah di Hongkong, menawarkan investasi tabung tanah, tertariklah ada lima orang, yang dua sidang hari ini, yang tiga sidang selasa depan sidang pertamanya," kata Asfa.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Dugaan Pelanggaran
Asfa mengatakan dua kliennya ini menggugat Yusuf Mansur atas dugaan pelanggaran melawan hukum. Ia meyakini pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran itu dalam mengelola investasi tabung tanah telah melakukan tindak pelanggaran hukum.
"Karena ada perbuatan yang dilakukan saudara UYM itu mengumpulkan dana masyarakat dan dikumpulkan ke dalam koperasi yang di dalam gugatan kami itu melawan UU Perbankan. Karena kalau ingin mengumpulkan dana masyarakat itu harus ada izin, nah ini tidak ada," ujarnya.
3. Tagih Janji
Selain itu dalam berkas gugatan, Sri Sukarsi dan Marsiti juga menagih janji keuntungan dari modal yang telah diinvestasikan sejak tahun 2014.
"Yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya, uang kerohimannya. Kami juga ingin tahu uang invetasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita pingin tahu? katanya.
4. Mediasi
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Moctar mengatakan agenda persidangan hari ini masih dalam tahap mediasi. Pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil materi gugatan yang akan diproses dalam pengadilan.
"Masih awal, pada saatnya akan saya kasih keterangan, sebaiknya kita tunggu proses berjalan," katanya.
5. Tak Mangkir
Yang pasti, lanjut Ariel, Ustaz Yusuf Mansur akan sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"UYM tetap seperti sebelumnya, terhadap permasalah hukum, beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum," tegasnya.
Yang Ini Nggak Kalah Hot !!!
Ustaz Yusuf Mansur Berikan Klarifikasi Terkait Tuduhan Penipuan, Langsung di Hadapan Sang Pelapor!
Kembali Tersandung Kasus, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Korban Patungan Usaha
Diduga Lakukan Wanprestasi, Begini Tanggapan Ustaz Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur Kembali Tersandung Kasus, Disomasi Peserta Tabungan Pembangunan dan Pengembangan Hotel Siti
Ngaku Jadi Korban Investasi Hotel hingga Condotel, 3 Ibu Rumah Tangga Ini Minta Bantuan Neno Warisman
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
(kpl/dan/phi)
Advertisement