Kapanlagi.com - Ustaz Yusuf Mansur kembali tersandung kasus wanprestasi dan dugaan tindak pidana penipuan. Ia disomasi peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti di Tangerang pada 2012.
Hal itu diketahui dari keterangan Ichwan Tony, kuasa hukum peserta tabungan tersebut. Ichwan mengatakan kliennya telah melayangkan surat somasi ke Ustaz Yusuf Mansur.
"Kami baru menyampaikan somasi lewat jasa ekspedisi," kata Ichwan Tony dalam jumpa pers virtual, Minggu (29/8/2021).
Saat ini Ichwan Tony baru mengirimkan surat somasi ke Ustaz Yusuf Mansur. "Kalau tidak ada kejelasan, kami akan gugat perdata untuk wanprestasi, dan pidananya terkait dugaan penipuan," ucap Ichwan Tony.
Peserta tabungan pembangunan hanya minta pertanggungjawaban Ustaz Yusuf Mansur atas uang yang telah mereka tabung sejak 2012.
Yusuf Mansur © KapanLagi.com/Budy Santoso
"Dari tahun 2012 sampai 2021 itu nggak ada kejelasan dari saudara YM. Kerugiannya bermacam-macam, ada yang Rp 10 juta, ada juga yang Rp 12 juta," imbuhnya.Sebelumnya, diketahui sejumlah orang sudah mengaku telah menjadi korban investasi Ustaz Yusuf Mansur. Ketiganya adalah Hilwa Humaira dari Sidoarjo, Jawa Timur, Umi Lathifah dari Solo, dan Lilik Herlina dari Boyolali, Jawa Tengah.
Investasi tersebut tak main-main jumlah angkanya. Dilansir dari Akurat.co, investasi yang dimaksud terkait Patungan Usaha Hotel Siti dan Condotel Moya Vidi, yang digagas ustaz Yusuf Mansur sejak 2012-2014 silam.
Ketiga ibu rumah tangga ini sudah berniat memilih jalan hukum untuk menuntut hak-hak mereka kepada Yusuf Mansur. Meski begitu ada terbersit rasa pesimis dari ketiga ibu rumah tangga ini. Pasalnya, beberapa kali Yusuf Mansur dipolisikan untuk masalah yang sama dengan mereka, ternyata dihentikan polisi.
Hingga saat ini redaksi KapanLagi.com berupaya menghubungi pihak Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus tersebut untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi lebih lanjut.