Ratu Meta Ngaku Capek Tunggu Perceraian, Kasus KDRT Belum Selesai

Ratu Meta Ngaku Capek Tunggu Perceraian, Kasus KDRT Belum Selesai
Ratu Meta Ngaku Capek Tunggu Perceraian, Kasus KDRT Belum Selesai

Kapanlagi.com - Penyanyi dangdut Ratu Meta kini sedang menjalani hari-hari penuh tekanan. Proses perceraian dengan suaminya, Yogi Rinaldi, belum juga rampung, dan kasus KDRT yang menjerat Yogi masih mengendap di pihak kepolisian.

"Capek saya nunggu perceraian selesai, apalagi dia melakukan banding. Sampai saat ini saya bertahan lihat anak-anak aja, sudah lelah, putusannya itu belum memuaskan, ya masak dua anak hanya dikasih Rp 5 juta, itu berat banget buat saya dan anak-anak, apalagi asuransi pendidikan dan kesehatan saya bayar itu lebih dari Rp 5 juta," kata Ratu Meta saat ditemui di Senayan City, Senin (27/10/2025) malam.

1. Konsekuensi Nikahi Artis

Ia heran mengapa seorang ayah bisa begitu menelantarkan anak-anaknya. "Kok ada ayah setega itu anaknya masih kecil-kecil, yang ngasuh aja bayarannya dua orang itu lebih dari segitu. Sudah berbulan-bulan baru ngasih Rp 3 juta, itu anak-anaknya bukan anak tikus, bukan juga anak kucing, perawatan kucing aja mahal, apalagi ini anak manusia," tegasnya.

Menurut Ratu Meta, Yogi seharusnya tahu betul konsekuensi menikahi seorang selebritas. "Harusnya dia tahu kan sebelum nikah ama saya, maaf saya nikah sama artis biaya hidup tinggi, dia tidak mau menafkahi anak-anaknya, padahal dia itu pengeluarannya besar per bulannya bisa ratusan juta di banknya itu, saya ngomong seperti ini ada bukti print outnya di satu buku tabungan bank, belum buku tabungan lain punya dia," jelasnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

2. Alami KDRT

Tak hanya soal nafkah, Ratu Meta juga mengungkap tindakan kekerasan yang dialaminya. "Saya menderita lahir dan batin, dipukulin sampai bonyok-bonyok, ada semua dokumentasi dan rekam mediknya, ada beberapa jahitan, bukti sudah banyak termasuk chatting Yogi yang mengakui dia salah dan minta maaf, termasuk saksi juga ada," ungkapnya.

Meski Yogi sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada penahanan. "Ini prosesnya lama banget, nggak ada penahanan sama sekali, harusnya KDRT itu cepat, malah putusan PA Jaktim lebih cepat soal perceraian, justru ini pidana lama banget. Saya sudah ke Komnas anak, PPA dan saya sudah lengkap semua pemeriksaan, saya berharap ke kepolisian minta memperlakukan saya seadil-adilnya," ujarnya penuh harap.

Ratu Meta berharap sang mantan suami mau peduli dengan dua buah hatinya yang masih balita. "Saya berharap dia peduli sama anak-anak, saya sakit hati banget, sampai saya mencari penghasilan lain yaitu jualan rempeyek," pungkasnya.

3. Mantan Suami Lakukan Banding

Di sisi lain, kuasa hukum Ratu Meta, Machi Achmad, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa Yogi sudah melakukan banding atas putusan di Pengadilan Agama Jakarta Timur. "Setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur, kami menunggu 14 hari, tetapi belum inkrah karena tergugat melakukan upaya banding, kami menerima memori banding pada tanggal 20 Oktober 2025 dan kami juga telah menyiapkan kontra memori banding," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak tergugat keberatan dengan keputusan hakim terkait nafkah anak Rp 5 juta plus biaya pendidikan dan kesehatan. "Dia juga keberatan juga terkait nafkah iddah senilai Rp 9 juta kepada klien kami, padahal itu tidak besar, karena klien kami butuh pakaian, nafkah dan klien kami juga butuh tempat tinggal, sebab hingga kini masih ngontrak," tegas Machi.

4. Masalah Buku Nikah

Sampai kini, Yogi belum pernah menghubungi anak-anaknya. Machi juga menyoroti soal buku nikah yang dianggap bermasalah, di mana tertulis "almarhum" padahal pihak yang disebut masih hidup. "Nah itu di buku nikah kedua orang tua klien saya memang tertulis sudah almarhum, sementara bapak tergugat di buku nikah tertulis almarhum, padahal aslinya masih hidup, itu herannya kuasa hukumnya kenapa tidak melakukan eksepsi saat persidangan di PA Jaktim," ucapnya.

Terkait kasus KDRT, Machi memastikan Yogi sudah status tersangka. "Tidak ditahan polisi tinggal nunggu P21, nanti hakim yang akan menentukan penganiayaan ringan atau berat, soal kepolisian Polres Jaktim saya yakin profesional. Yogi sudah diperiksa semua, ada ART yang akan jadi saksi karena saat kejadian ART ada di tempat kejadian perkara," tandasnya.

(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)

Rekomendasi
Trending