Rieke Diah Pitaloka Ceritakan Kronologi KDRT yang Dialami Oleh Wanita Bernama Putri Balqis

Penulis: Gilang Kurniawan

Diterbitkan:

Rieke Diah Pitaloka Ceritakan Kronologi KDRT yang Dialami Oleh Wanita Bernama Putri Balqis
istimewa

Kapanlagi.com - Rieke Diah Pitaloka diketahui saat ini tengah mengawal kasus KDRT yang viral di media sosial yang dialami oleh wanita bernama Putri Balqis. Hal ini ia lakukan karena ia menyebut Putri Balqis sendiri seperti memiliki trauma ketika menjalani pemeriksaan sebelumnya di Polres Metro Depok.

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6) pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri ini pun sedikit menceritakan bagaimana kronologi KDRT yang dialami oleh Putri Balqis. Ia pun mengatakan sebenarnya, pada tahun 2016 hal yang sama pernah terjadi namun kala itu kasus tidak berlanjut karena suami dari Putri Balqis mengambil langkah Restorative Justice.

"Saya kira kalau awal mula terlalu panjang karena ini peristiwa berulang, kalau dari sisi saya kemarin Balqis menelpon untuk minta didampingi pemeriksaan ini karena ada semacam trauma ketika pemeriksaan di Polres Metro Depok," ungkap Rieke Diah Pitaloka.

"Kronologis sedikit saya sampaikan sebetulnya pada tahun 2016 suami Balqis sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT namun kasus tidak berlanjut karena suaminya melakukan yang disebut dengan restorative justice," lanjutnya.

1. Sudah Berulang Kali

Rieke pun juga menyampaikan bahwa setelah kasus pertama pada tahun 2016, pada Februari 2023 percekcokan pun kembali terjadi hingga terjadilah Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akan tetapi, setelah Balqis melapor, sang suami malah melapor balik ke Polres Metro Depok sehingga Putri Balqis pun jadi tersangka dalam kasus tersebut karena disebut tidak kooperatif.

"Jadi Februari 2023 terjadi cekcok lagi nih setelah 2016, kemudian penganiayaan seperti yang disampaikan. Nah kemudian melaporkan kembali kasus KDRT ke Polres Metro Depok namun dua hari kemudian suami Balqis balik lapor ke polres depok, pihak kepolisian menyarankan lagi restorative justice diawali proses mediasi, Balqis nggak mau hadir dianggap tidak kooperatif nah disitulah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Selain itu, Rieke Diah Pitaloka pun juga menyayangkan karena suami Balqis tak ditahan karena rekomendasi seorang dokter. Meski begitu, berdasarkan pernyataan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, suami Balqis bisa dijerat pasal berlapis.

"Kemudian suaminya sendiri tidak ditahan atas rekomendasi dokter, dokternya tidak tahu merekomendasikan seperti apa, bukan wewenang kami untuk menyampaikan tapi pada 26 April 2023 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa suami Balqis dapat dikenai tambahan hukuman KUHP pasal 46 yaitu perbuatan berlanjut," pungkasnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/irf/glk)

Reporter:

Irfan Kafril

Rekomendasi
Trending