Sammy Simorangkir Sesalkan Tuntutan JPU
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang perkara kasus narkoba yang melibatkan Sammy Simorangkir kembali digelar hari ini, Kamis (17/06) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum. AR Yamin, sang JPU, membacakan 3 hal yang memberatkan Sammy.
Sammy dituntut atas perbuatan yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika. Selain itu, Sammy dituntut karena menjadi panutan yang tidak baik bagi masyarakat, dan dianggap telah mengkhianati amanat lantaran pernah menjadi Duta Pemberantasan Narkoba. Oleh karena itu semua, Sammy dituntut 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sammy Simorangkir
Ditanya seusai sidang, Sammy mengaku santai mendengar tuntutan yang dibacakan. "Engga shock cuma negara ini negara apa yah. Ga adil," ungkapnya. Ia mengaku pasrah dengan keputusan hakim dan akan mengikuti segala proses hukum yang diperlukan. "Apa yang harus dilakukan pemerintah, ya lakukan aja. Tapi jangan jadikan masyarakat sebagai kelinci percobaan," imbuhnya lagi.
Sammy sejatinya menerima apapun hasilnya nanti, namun ia sedikit menyayangkan tuntutan serta proses yang sedang berjalan. "Orang udah ngaku salah tapi kok kaya gini. Saya harap pemerintah berubah. Jangan cuma orang yang punya duit besar aja yang dibela," pungkas mantan vokalis Kerispatih ini. Kuasa hukum Sammy (Ida Rumindang) akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya, Kamis (24/06).
(Lesti sedang hamil anak ketiga, dan saat ini sedang ngidam hal yang di luar nurul!)
(kpl/hen/dka)
Mahardi Eka Putra
Advertisement
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas