Sarwendah Gugat Ruben Onsu, BCA Ikut Terseret Gugatan Cicilan Rumah

Sarwendah Gugat Ruben Onsu, BCA Ikut Terseret Gugatan Cicilan Rumah
Sarwendah gugat Ruben Onsu/KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Sarwendah menarik Bank Central Asia (BCA) sebagai turut tergugat dalam gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu. Langkah ini ditempuh karena cicilan rumah yang dijadikan agunan di BCA disebut tidak lagi dibayarkan oleh Ruben, sehingga Ruben dan pihak bank tercantum dalam perkara yang diajukan.

"Makanya dengan gugatan ini sekaligus juga menarik BCA juga sebagai turut tergugat. Fungsinya apa? Karena bagaimanapun aset tersebut dalam agunan Bank BCA. Jadi dalam gugatan itu selain RO juga turut tergugatnya adalah Bank BCA," ujar kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Pernyataan tersebut menjelaskan alasan pelibatan bank sejak awal proses, mengingat aset yang disengketakan masih berada dalam jaminan kredit di BCA.

1. Alasan Sarwendah Libatkan BCA di Gugatan

KapanLagi.com/Budy Santoso

BCA dilibatkan karena dua rumah yang dipersoalkan masih berstatus jaminan di bank tersebut. Kedua rumah itu juga masih tercatat atas nama Ruben. Dengan kondisi ini, pihak Sarwendah meminta solusi lewat putusan pengadilan agar jalur penyelesaian terhadap aset dan kewajiban kredit menjadi jelas.

"Jadi dalam gugatan wanprestasi pun bukan hanya meminta RO untuk membayarkan kembali, melakukan prestasinya kembali," katanya.

Menurut Jaenudin, permintaan dalam gugatan tidak berhenti pada kewajiban Ruben. Sarwendah juga mengajukan permohonan agar ia memiliki akses langsung ke bank, baik untuk pengurusan restrukturisasi maupun pembayaran cicilan, termasuk opsi pelunasan. Permohonan ini ditujukan kepada BCA atau melalui penetapan majelis hakim.

"Tapi juga meminta agar Bank BCA memberikan akses atau majelis hakim memberikan putusan yang menyatakan Penggugat atau Sarwendah itu bisa memiliki akses ke Bank BCA terkait misalnya restruktur, terkait mencicil secara langsung, ataupun pelunasan," jelasnya.

2. Gugatan Belum Didaftarkan ke Pengadilan

Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Saat diwawancarai pada 23 September, Jaenudin menyebut gugatan belum didaftarkan ke pengadilan. Karena itu, BCA belum memberikan tanggapan atas rencana pelibatan sebagai turut tergugat dalam perkara ini.

"Oh, nggak. Kan belum ada gugatan. Jadi gugatan itu nanti ditarik Bank BCA masuk ke turut tergugat, gitu," katanya.

Sebelum pendaftaran perkara, pihak Sarwendah telah mengirimkan somasi lebih dulu. Surat peringatan tersebut ditembuskan ke BCA agar bank mengetahui duduk perkara terkait kewajiban kredit dan status jaminan yang menjadi objek sengketa.

Rekomendasi

Trending