Sidang Praperadilan Ke-2 Raffi Ahmad Agendakan Pembacaan Replik Pemohon
Raffi Ahmad
Kapanlagi.com - Sidang praperadilan kedua kasus Raffi Ahmad yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/3) mengagendakan pembacaan replik dari pihak pemohon (Raffi Ahmad)Pembacaan replik ini merupakan tanggapan atas jawaban termohon (BNN) yang sempat tertunda pada sidang perdana praperadilan kemarin. Berikut kutipan pembacaan replik dari pihak pemohon, yang diwakili oleh tim kuasa hukum Raffi.1. Pemohon menyatakan kecewa dan prihatin atas jawaban termohon. Jawaban termohon tidak menyentuh pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Pemohon. Jawaban termohon tersebut justru telah menunjukan ketidakpahaman termohon perihal hukum dan substansi masalah. Dalam hal ini mengenai proses hukum praperadilan.2. Menolak dalil-dalil yang dibacakan hari Selasa tanggal 5 Maret 2013, termohon yang tidak sesuai hukum kecuali secara yang kami akui secara tegas.3. Termohon mencampuradukan masalah hukum acara perdata dengan masalah praperadilan mengacu pada ketentuan hukum yang diatur KUHAP. Contohnya termohon membahas perihal eksepsi yang justru tidak dibahas oleh pemohon. Pemohon menganggap penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Tentang penangkapan- Termohon tidak menjelaskan kapan dilaporkan, apa yang dilaporkan, siapa pelapornya, siapa yang dilaporkan, jenis narkotika apa yang dilaporkan.
- Termohon sendiri pada saat menemukan dan melakukan penyitaan tidak mengetahui zat apa yang terkandung di dalam pil yang ditemukan. Termohon tidak dapat langsung menetapkan bahwa 14 butir MDMC adalah zat yang berbahaya, padahal tidak diatur dalam uu narkotika. Sangkaan termohon khusus pil methylon itu tidak cukup bukti.
- Mengenai 2 linting ganja dalam BAP itu bukan milik pemohon. Termohon tidak bisa buktikan kepemilikan 2 linting ganja tersebut. - Tidak ada bukti permulaan yang cukup sehubungan dengan ditemukannya 14 butir pil yang kemudian diketahui mengandung zat MDMC. Termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon tanpa bukti perlengkapan yang cukup.
- Tidak ada bukti permulaan yang cukup sehubungan surat perintah perpanjangan penangkapan nomor terhadap pemohon.

Pengacara Tetap Minta Raffi Ahmad Dihadirkan di Sidang
Pihak Raffi Tolak Komentari SMS Yuni Shara - Polisi
Amy Qanita Adukan Kejanggalan Proses Hukum Raffi Ahmad Ke DPR
[Foto] Raffi Ahmad Is The Victim, Bebaskan!
(kpl/aha/rea/rth)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
