Suami Cici Paramida Diganjar 1 Tahun Penjara
Ahmad Suhaebi
Kapanlagi.com - Sidang perkara KDRT Cici Paramida atas perlakuan kasar Ahmad Suhaebi yang digelar di PN Cibinong telah mencapai keputusan dengan memvonis Ebi dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Majelis Hakim yang diketuai Edy Wibisono membacakan putusan pengusaha asal Demak itu, bersalah telah terbukti mendorong dan bukan menabrak Cici ketika Cici mencoba menghentikan mobil.Dihukum 1 tahun penjara, keluarga Cici yang datang menghadiri sidang putusan tersebut merasa kecewa. Menurut Siti Rahmania, adik kandung Cici, vonis yang jatuhkan kepada Ebi masih kurang. Pihak Cici merasa kecewa karena keluarganya telah dilukai dengan cara keji. Tapi lantaran menghargai keputusan Majelis Hakim, mereka cukup menerima."Kalau putusan hanya 1 tahun sebenarnya keluarga kita sangat kecewa, karena dia (Suhaebi) telah berbuat seperti itu sama Cici. Namun karena ini sudah putusan Majelis Hakim ya kita menghargai saja," kata Siti saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jumat (30/10).Sementara itu, pihak Ebi pun merasa kecewa atas vonis tersebut. Mereka merasa keputusan itu terlalu memberatkan kliennya. Menurut Edy sidabutar, kuasa hukum Ebi, keputusan hakim yang mengganjar kliennya tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan, seharusnya Ebi di hukuman 4 bulan sesuai dengan pasal 44 ayat 4 KUHP."Keputusan tidak sesuai dengan hukum dan tidak sesuai dengan rasa peradilan, karena tuduhan menabrak tidak terbukti, hanya mendorong. Dalam pasal 44 ayat 4, kalau tidak melukai dan tidak mengganggu, aktivitas hukuman maksimal 4 bulan, tapi malah memutuskan 1 tahun. Makanya kita minta banding," terang Edy.
Berita Foto
(kpl/buj/boo)
Advertisement
