Tak Hadir, Sidang Cerai Sule dan Nathalie Holscher Diwakilkan Oleh Kuasa Hukum

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Tak Hadir, Sidang Cerai Sule dan Nathalie Holscher Diwakilkan Oleh Kuasa Hukum
Sule dan Nathalie Holscher cerai ©KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Sidang cerai komedian Entis Sutisna atau lebih dikenal Sule dan istrinya, Nathalie Holscher kembali digelar di Pengadilan Agama Cikarang Jawa Barat, Rabu (27/7/2022). Sidang kali ini, Sule dan Nathalie tak menghadiri persidangan, mereka diwakilkan oleh kuasa hukumnya masing-masing.

"Jadi hari ini tanggal 27 Juli 2022, telah digelar persidangan kedua antara Kang Sule dan Nathalie. Tadi di persidangan sudah diagendakan, pertama melaporkan hasil mediasi minggu lalu, yang secara jelas dan nyata deadlock dan tidak memungkinkan lagi untuk bersatu dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Sule, Bahyuni di Pengadilan Agama Cikarang, Rabu (27/7/2022).

1. Sidang Berjalan Lancar

Meskipun begitu, sidang berjalan dengan lancar pihak Nathalie Holscher membacakan isi gugatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang. Gugatan dibacakan setelah sebelumnya mediasi yang dilakukan gagal.

"Sudah dibacakan gugatan dan dari pihak penggugat (Nathalie) dan tadinya oleh majelis hakim akan dilaksankan secara e-court, ya, tetapi dengan berdasarkan mahkamah agung dan ketentuan lainnya, bahwa persidangan itu harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan biaya murah. Kira-kira begitu, ya," katanya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Agenda Selanjutnya

Bahyuni menyampaikan, usai jawaban gugatan dari pihak Sule disampaikan, agenda sidang berlanjut ke proses replik duplik. Dalam replik, Nathalie Holscher menyatakan tetap pada keputusannya untuk pisah dari Sule.

"Tadi oleh bang Mada, selaku kuasa dari pihak penggugat menyatakan bahwa beliau tetap pada gugatan semula, dan repliknya secara lisan, kami juga dupliknya secara lisan," katanya.

3. Keterangan Saksi

Bahyuni menyampaikan persidangan akan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari para saksi.

"Kemudian sidang berikutnya akan kita agendakan dengan pemeriksaan saksi dan menyerahkan bukti-bukti. Bukti itu yang paling utama ada di penggugat, tergugat juga kalau ada bukti kami siapkan," tutup Bahyuni.

Rekomendasi
Trending