Tanggapi Pajak Hiburan 40-75%, Amstrong Sembiring: Tidak Masuk Akal, Bisa Bangkrut Pengusaha!
JJ Amstrong Sembiring (Credit Foto: Dokumentasi Pribadi)
Kapanlagi.com - Kabar tentang kenaikan tarif pajak dan jasa tertentu (PBJT) kategori hiburan cukup bikin heboh di awal tahun 2024 ini, khususnya bagi para pelaku usaha. Bagaimana tidak, pajak untuk tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, bar, klub malam dan spa naik sebesar 40-75%. Ketetapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah resmi menetapkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen pada 16 Januari 2024. Kebijakan tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) Perprov DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa, ditetapkan sebesar 40 persen," bunyi kebijakan yang ditetapkan Heru Budi Hartono.
Advertisement
Kenaikan tarif pajak itu membuat sejumlah pelaku usaha mengeluh karena dianggap tidak rasional.
1. Diprotes Keras oleh Inul Daratista
Inul Daratista adalah salah satu artis yang menuntut keras kenaikan pajak hiburan ini. Melalui sosial medianya, istri dari Adam Suseno itu menuangkan semua keluh kesahnya sebagai seorang pemilik bisnis salah satu brand karaoke populer, Inul Vizta. Inul juga meminta agar pemerintah kembali mengkaji UU No.1 /2022.
"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!" salah satu penggalan tulisan Inul pada akun sosial medianya.
Hal ini juga menarik perhatian Praktisi Hukum, JJ Amstrong Sembiring. Menurutnya, pemungutan pajak seharusnya berlandaskan pada keadilan, baik itu di dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Syarat Pemungutan Pajak
Amstrong Sembiring menyebutkan bahwa landasan keadilan itu merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat. Di mana syarat tersebut dalam pemungutan pajak adalah landasan prinsip yang harus ada dalam setiap aktivitas pemungutan pajak.
Menurutnya, ada 5 (lima) syarat pemungutan pajak harus terpenuhi yaitu:
1. Syarat keadilan (pemungutan pajak harus adil).
2. Syarat Yuridis (pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang).
3. Syarat ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional).
4. Syarat finansial (pemungutan pajak harus efisien).
5. Syarat Sederhana (sistem pemungutan pajak harus sederhana).
Intinya, Amstrong Sembiring memandang bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% ini tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dapat mematikan bisnis alias pengusaha banyak yang bangkrut total dan tentunya hal tersebut akan menimbulkan dampak potensi bagi konsumen pengunjung jadi males atau sungkan datang ketempat hiburan yaitu dengan pajak yang sangat tinggi tersebut.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/gtr)
Advertisement
