Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang pembacaan tuntutan Tio Pakusadewo di Pengadilan Jakarta Selatan sempat ditunda 2 kali lamanya karena berkas tuntutan yang belum lengkap dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum). Namun hari Senin (4/6) kemarin, sidang tuntutan yang pertama akhirnya berhasil digelar.
Namun lagi-lagi pihak Tio harus dibuat kecewa oleh tuntutan yang dilemparkan JPU. Pasalnya, bintang film THE RAID 2 itu dituntut hukuman penjara selama 6 tahun lamanya. Tentu saja, Tio dan pengacaranya merasa keberatan.
"Pada dasarnya, kita sudah mendengar tuntutan dari JPU ya. Sebenernya kita menyesal karena JPU tidak melihat fakta persidangan, mereka berasumsi pasal 112. Sebenernya pasal 112 itu untuk peredaran gelap. Orang pemakai, penikmat sabu, nggak mungkin nggak menyimpan, menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjual belikan atau diedarkan. Jadi kita sebenernya kecewa tapi kita akan sebaik-baiknya melakukan pledoi pembelaan dan kita berharap agar majelis hakim dapat objektif melihat unsur pasal yang sebenernya untuk masuk," ujar Pengacara Tio, Aris Marabsessy ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Advertisement

"Yang memberatkan adalah unsur pasal di mana dia menyimpan, kalau itu yang memberatkan pemakai mana ada nggak nyimpan? Mana ada nggak menguasai. Jadi kita kecewa aja jaksa tak melihat pasal 112 secara relevan. Udah banyak kok putusan-putusan MA yang menganulir itu untuk pemakai," sambungnya tegas.
Sementara itu, Tio tak punya banyak pesan untuk pengacaranya menanggapi tuntutan dari JPU. Pria berusia 54 tahun ini cuma berharap dirinya mendapat pembelaan yang sesuai dengan hukum.
"Tio hanya berpesan untuk melakukan pembelaan dengan sebaik-baiknya. Meringankan atau nggak kan nanti dari majelis hakim. Kami hanya menjelaskan bahwa pasal ini nggak tepat, pasal 127 kami kira lebih tepat, karena dia adalah korban penyalahgunaan narkotika. Pasal 112 benar, dia menyimpan, dia menguasai, tapi pemakai mana ada yang nggak menguasai atau menyimpan barang itu. Pasti dia simpan, pasti dia kuasai," pungkas Aris.
Jangan Lewatkan!
Sidang Tuntutan Ditunda Lagi, Tio Pakusadewo Bersabar Karena Puasa
Jalani Sidang Narkoba, Tio Pakusadewo: Mudah-Mudahan Hasilnya Bagus
Sahur di Penjara, Tio Pakusadewo Makan Nasi Lauk Telur Dadar
Ternyata Ini Alasan Tio Pakusadewo Pakai Narkoba
Terima Dakwaan JPU, Tio Pakusadewo Ucap Sajak WS Rendra Ini!
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
(kpl/aal/gtr)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat