CLOSE

Tunggu Laporan Suhaebi, Adhyaksa Siapkan Saksi Ahli

Kapanlagi.com - Ancaman laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh suami Cici Paramida, Ahmad Suhaebi, hingga saat ini masih ditunggu oleh pihak Adhyaksa Dault. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Umbu S Samapatty, pihak Adhyaksa menegaskan bahwa apa yang dilakukan pengacara Suhaebi telah menyalahi KUHP dan seharusnya laporan pencemaran nama baik tidak bisa diwakili oleh siapa pun."Itu sangat prematur," ujar Umbu kala ditemui di Gedung KONI, Jakarta Selatan, Rabu (24/6) siang. "Di sini saya akan meluruskan beberapa hal. Saya akan bicara dari frame hukum saja. Di sini kita akan melakukan dua hal dasar, yaitu yang pertama menunggu kesiapan klien saya untuk melaporkan laporannya pengacara Suhaebi, dan yang kedua adalah menunggu panggilan yang sesuai laporan," jelasnya.Disinggung soal usaha damai yang kini dilakukan pengacara Suhaebi, Umbu mengatakan itu sah-sah saja. Namun, ia menyatakan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan Ebi, yaitu menyatakan bahwa ia adalah duda padahal belum menceraikan dua istrinya - tidak bisa dihilangkan begitu saja. Di sini, kata Umbu, pihak Adhyaksa akan melaporkan dua hal, yakni delik pidana dan pidana murni."Kalau delik pidana ini dalam waktu 30 hari bisa dicabut laporannya, tapi kalau pidana murni harus tetap berjalan. Kalau pasal delik, karena memang sesuai fakta, jadi tidak mencemarkan. Jadi kalau Adhyaksa ngomong kalau si Ebi berkepala botak, memang itu faktanya. Sedangkan kalau pidana murni itu seperti memberikan keterangan palsu, penipuan," terangnya.Rencananya, dalam waktu dekat ini laporan dari Adhyaksa akan segera diaplikasikan. Mereka juga sudah mempersiapkan saksi ahli yaitu Prof DR Meutia Hatta, selaku Menteri Peranan Wanita, yang akan menangani kasus KDRT yang dilakukan Ebi terhadap Cici."Ini sebenarnya salah satu pencerahan agar masyarakat awam tahu hukum. Tapi sangat disayangkan ini malah untuk praktisi hukum juga. Pengacara Suhaebi itu tidak mempunyai kompetensi dan saya sangat yakin kalau memang dia praktisi hukum dia tahu hukum itu seperti apa. Jadi laporan yang dilaporkan oleh pengacara Suhaebi itu tidak kuat. Sampai saat ini pun Suhaebi belum melaporkan secara langsung pencemaran nama baik dia," tutur Umbu panjang lebar. 

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(kpl/gum/boo)

Rekomendasi

Trending