AQJ: Bebas, Terima Kasih Semua
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - AQJ atau Dul bersyukur atas vonis hakim yang menyatakan dirinya bebas dan dikembalikan kepada orang tua. Dia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang membuatnya tegar menghadapi cobaan yang begitu berat.
"Saya mau terima kasih kepada Hakim, Jaksa, Bapas, pokoknya semua. Bunda, kakak El, ayah, kakak Al, dan semua wartawan. Pokoknya untuk semua yang dukung, terima kasih, terutama kepada Allah SWT. Terima kasih atas doanya," ucap AQJ di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/7).
Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum AQJ juga menegaskan bahwa kliennya bebas dari tindak pidana dan dikembalikan kepada orang tuanya. AQJ dinilai anak yang baik dan hanya kurang mendapat perhatian dari ibu dan ayahnya.
AQJ atau Dul © KapanLagi.com/Budy_Santoso
"Kenapa dikembalikan ke orang tua, karena mereka yang paling mengerti dan bisa membimbing anak-anaknya," kata Lydia.
Sikap tanggung jawab orang tua AQJ juga menjadi pertimbangan vonis tersebut. Mereka sudah berjanji akan membiayai anak-anak korban hingga jenjang perkuliahan. AQJ juga tidak diwajibkan menjalani wajib lapor.
"Ini sesuai dengan UU sistem Peradilan Anak. Saya kira untuk perkara AQJ sudah sesuai dengan UU," tandasnya.
"Saya mau terima kasih kepada Hakim, Jaksa, Bapas, pokoknya semua. Bunda, kakak El, ayah, kakak Al, dan semua wartawan. Pokoknya untuk semua yang dukung, terima kasih, terutama kepada Allah SWT. Terima kasih atas doanya," ucap AQJ di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/7).
Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum AQJ juga menegaskan bahwa kliennya bebas dari tindak pidana dan dikembalikan kepada orang tuanya. AQJ dinilai anak yang baik dan hanya kurang mendapat perhatian dari ibu dan ayahnya.

"Kenapa dikembalikan ke orang tua, karena mereka yang paling mengerti dan bisa membimbing anak-anaknya," kata Lydia.
Sikap tanggung jawab orang tua AQJ juga menjadi pertimbangan vonis tersebut. Mereka sudah berjanji akan membiayai anak-anak korban hingga jenjang perkuliahan. AQJ juga tidak diwajibkan menjalani wajib lapor.
"Ini sesuai dengan UU sistem Peradilan Anak. Saya kira untuk perkara AQJ sudah sesuai dengan UU," tandasnya.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tov/dar)
Editor:
Darmadi Sasongko
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement