Berkelakuan Baik, Saipul Jamiell Divonis 3 Tahun Penjara
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Babak akhir kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Saipul Jamiell akhirnya berlangsung hari ini, Selasa (14/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhi hukuman pada mantan suami Dewi Perssik itu atas perbuatannya terhadap DS."Menyatakan terdakwa Saipul Jamiell terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul kepada orang yang belum dewasa. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan menetapkan dikurangi masa tahanan atas hukuman pidana yang dijatuhkan," ucap Ifa Sudewi, Hakim Ketua, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Vonis tiga tahun tersebut tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan Ipul dikurung selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/frs)
Sahal Fadhli
Advertisement