Diduga Lakukan Penggelapan, Ayahanda Olla Ramlan Dilaporkan
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - H. M. Ramlan ayahanda dari artis Olla Ramlan dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang bernama Fauzan, lantaran diduga telah melakukan penggelapan. Menurut kuasa hukum Fauzan, Ferry Juan yang mendampinginya ke Mabes Polri untuk membuat laporan mengungkapkan kalau M. Ramlan tidak transparan dalam bagi hasil bisnisnya itu.
"Awalnya kami 2007 melakukan kerja sama areal konsesi tambang batubara. Kami kerja sama dengan porsi pembagian 40:60 dari hasil," jelas Fauzan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3).

Fauzan mengaku selama kerjasama dengan ayahanda Olla Ramlan sejak tahun 2007 hingga 2013 telah mengalami kerugian sekitar 2 miliar. Tapi angka itu masih mungkin bertambah, karena perhitungan yang tidak transparan.
"Kerugiannya sekitar Rp 2 miliar yang belum dia bayarkan. Karena perhitungannya nggak transparan, jadi nggak bisa kami pastikan," kata Fauzan.
"Kami melaporkan Bpk. Ramlan ke Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan. Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penyidik nanti menindaklanjuti laporan kami baru nanti kami tahu bagaimana selanjutnya," pungkas Ferry.
Simak Juga:
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/hen/sjw)
ahmat effendi
Advertisement