Eza Gionino Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Dilaporkan Ardina Rasti atas tindakan kekerasan per Oktober 2012 silam, pesinetron Eza Gionino pun dipanggil Polres Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin, (14/1). Pemanggilan Eza untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada manajemen EG. Pemanggilan EG ke sini untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," jelas Kompol Aswin, Kabag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Bukan hanya itu. Untuk keperluan penyidikan, pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan juga telah menyita dua barang bukti terkait tindak kekerasan yang diduga dilakukan Eza. "Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa kursi plastik dan sebuah hand phone," imbuh Kompol Aswin.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Eza tiba menggunakan mobil Toyota warna perak. Dia mengenakan polo shirt putih dan celana hitam, terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sementara ini Eza dijerat pasal berlapis, yakni 335 dan 351 ayat 1 kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/aha/rea/dew)
Renata Angelica
Advertisement