Roger Danuarta Ngotot Minta Direhab
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Roger Danuarta tak putus asa meskipun permohonan rehabilitasi yang diajukannya sempat ditolak Majelis Hakim. Rencananya Roger akan kembali mengajukan permohonan yang sama saat pembacaan pledoi nanti.
"Permohonan rehab kemarin memang belum dikabulkan Majelis Hakim. Tapi kami akan meminta lagi saat pledoi," kata Jufrry Maykel Mannus, kuasa hukum Roger di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/5).
Jufrry mengatakan, pembuktian dalam persidangan sudah jelas kalau kliennya adalah seorang pecandu. Menurut Jufrry pecandu nantinya akan ditempatkan di panti rehabilitasi.

"Majelis hakim bilang dari pembuktian cukup. Pecandu itu kan tempatnya di panti rehab. Hakim mempertimbangkan kalau direhab ke Lido kan jauh ya, jadi selama proses sidang nggak direhab," paparnya.
Jufrry yakin sampai akhirnya Majelis Hakim akan bijaksana dan mengabulkan permohonan kliennya untuk direhabilitasi. "Saya yakin Majelis Hakim bijaksana dan akan menempatkan Roger ke tempat rehab nantinya," tukasnya.
Dalam sidang perdananya, Rabu (7/5) lalu, Roger mengajukan permohonan rehab kepada Majelis Hakim. Namun atas pertimbangan kelancaran sidang, Hakim belum dapat mengabulkan permohonan itu.
Roger Danuarta didakwa atas kepemilikan dan penggunaan zat adiktif jenis heroin dan ditemukan tak sadarkan diri dalam mobil Mercy-nya di jalan Kayu Putih Tengah. Atas tindakan itu Roger diancam pidana pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 127 ayat 1 huruf A no 35 tahun 2009.
JANGAN LEWATKAN
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tov/adb)
Adhib Mujaddid
Advertisement