Sopir Florence Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Sopir Florence Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Adiguna Sutowo - Piyu
Kapanlagi.com - Sopir yang mengantarkan Florence atau Anastasia Florence Limanax, Dariyono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakkan rumah mertua Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo yang ditinggali istri keduanya, Vika Dewayani.


Sesuai dengan perannya, Dariyono dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi juga melekatkan status tersangka terhadap Dariyono, yang diketahui merupakan sopir Adiguna Sutowo. Namun penyidik juga masih akan menyesuaikan dengan perkembangan hasil penyidikan.


"Atau nanti (pasal) disesuaikan dengan hasil pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Rabu (30/10).



Karena hingga kini baik Florence maupun Dariyono status keberadaan masih misterius. Mereka sama-sama 'menghilang' setelah kejadian Sabtu (26/10) dinihari itu. "Penyidik masih mencari keberadaan F dan DR," ujar Rikwanto. 



Sementara itu, Florence terancam pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Jika terbukti di persidangan, perempuan yang diduga sebagai istri musisi Piyu itu terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.


Florence dijerat pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. Selain itu juga dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakkan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/mdk/dar)

Rekomendasi
Trending