Sopir Florence Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sopir yang mengantarkan Florence atau Anastasia Florence Limanax, Dariyono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakkan rumah mertua Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo yang ditinggali istri keduanya, Vika Dewayani.
Sesuai dengan perannya, Dariyono dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi juga melekatkan status tersangka terhadap Dariyono, yang diketahui merupakan sopir Adiguna Sutowo. Namun penyidik juga masih akan menyesuaikan dengan perkembangan hasil penyidikan.
"Atau nanti (pasal) disesuaikan dengan hasil pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Rabu (30/10).

Karena hingga kini baik Florence maupun Dariyono status keberadaan masih misterius. Mereka sama-sama 'menghilang' setelah kejadian Sabtu (26/10) dinihari itu. "Penyidik masih mencari keberadaan F dan DR," ujar Rikwanto.
Sementara itu, Florence terancam pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Jika terbukti di persidangan, perempuan yang diduga sebagai istri musisi Piyu itu terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Florence dijerat pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. Selain itu juga dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakkan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Sesuai dengan perannya, Dariyono dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi juga melekatkan status tersangka terhadap Dariyono, yang diketahui merupakan sopir Adiguna Sutowo. Namun penyidik juga masih akan menyesuaikan dengan perkembangan hasil penyidikan.
"Atau nanti (pasal) disesuaikan dengan hasil pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Rabu (30/10).

Karena hingga kini baik Florence maupun Dariyono status keberadaan masih misterius. Mereka sama-sama 'menghilang' setelah kejadian Sabtu (26/10) dinihari itu. "Penyidik masih mencari keberadaan F dan DR," ujar Rikwanto.
Baca Juga:
Saat Ngamuk, Florence Dibawa Pergi Anak Buah Adiguna Sutowo
Saksi Mata Yakin Adiguna Sutowo Bohong Soal Florence
Sang Kakak Sebut Adiguna Sutowo dan Florence Berteman
Pengakuan Piyu dan Adiguna Sutowo Bikin Kasus Makin Menarik
Mobil Yang Digunakan Florence Diamankan Dari Bengkel
Kasus Terus Diproses, Tak Peduli Pengakuan Piyu dan Adiguna Sutowo
Sementara itu, Florence terancam pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Jika terbukti di persidangan, perempuan yang diduga sebagai istri musisi Piyu itu terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Florence dijerat pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. Selain itu juga dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakkan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga:
Jonas Rivanno Sudah Dikhitan Sebelum Jadi Mualaf
Enji: Saya Suka Ngebut, Tapi Bukan Ugal-Ugalan
Ayu Ting Ting: Enji Ajak Teteh Yang Lain Kali, Bukan Saya
Kronologi Penabrakkan Rumah Mertua Dian Sastro, Adiguna Sutowo
Nikita Mirzani: Dada Dibuka Bawah Harus Ditutup, Sebaliknya Juga
Fakta-Fakta Baru Kecelakaan Dul Yang Terungkap Dalam Penyidikan
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/mdk/dar)
Editor:
Darmadi Sasongko
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement