Sopir Florence Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Adiguna Sutowo - Piyu
Kapanlagi.com - Sopir yang mengantarkan Florence atau Anastasia Florence Limanax, Dariyono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakkan rumah mertua Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo yang ditinggali istri keduanya, Vika Dewayani.
Sesuai dengan perannya, Dariyono dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Polisi juga melekatkan status tersangka terhadap Dariyono, yang diketahui merupakan sopir Adiguna Sutowo. Namun penyidik juga masih akan menyesuaikan dengan perkembangan hasil penyidikan.
"Atau nanti (pasal) disesuaikan dengan hasil pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Rabu (30/10).

(kpl/mdk/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
