Terkait Pembakaran Rumahnya, Pipik Sudah Maafkan Pelaku

Penulis: Mahardi Eka Putra

Diperbarui: Diterbitkan:

Terkait Pembakaran Rumahnya, Pipik Sudah Maafkan Pelaku dok. KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Kasus pencurian dan pembakaran rumah Pipik Dian Irawati memasuki tahapan selanjutnya. Beberapa waktu lalu sidang kasus tersebut dilangsungkan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.
Dari kuasa hukum PipikSandy Arifin diketahui bahwa JPU menyampaikan tuntutan sesuai pasal 363 yaitu pencurian ketika terjadi kebakaran. Ancaman hukuman atas tindak kriminal tersebut di atas 5 tahun yaitu 7 tahun. 
"Majelis hakim sampekan ke terdakwa (Ignasius Vincent) bahwa ancamannya lebih dari 5 tahun untuk didampingi kuasa hukum. Pihak pengadilan minta LBH, tetapi LBH gak ada jadi kemungkinan ditunda karena nggak ada LBH-nya. Nanti baru proses sidang lanjut ke prosesnya pekan depan," ujar sang pengacara di lokasi sidang. Karena tidak adanya LBH untuk terdakwa, maka agenda untuk mendatangkan saksi terpaksa harus diundur. 
Terlepas dari proses peradilan yang sedang berlangsung, sejatinya Pipik Dian Irawati telah memaafkan sang pelaku. "Beliau sampaikan bahwa beliau sudah memaafkan selaku umat muslim. Namun  perkara ini Umi tetap minta dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatan yang telah dilakukan apalagi rumahnya dibakar," papar Sandy.
Pipik tak bisa menghadiri sidang kali ini karena harus berdakwa di luar kota. Lewat pengacaranya, Pipik berjanji akan datang pada saat pemeriksaan saksi. 
Diungkapkan pula oleh Sandy bahwa Umi memang sudah memaafkan sang pelaku. Akan tetapi proses hukumnya harus terus berjalan. "Sebenernya dia (Vincet) dan keluarganya ingin bertemu. Tetapi jadi lewat saya aja berkomunikasinya. Yang pasti proses hukum ini tetap berjalan. Tindak pidana ini sudah direncanakan, dia modus mau nolong dan bantu tetapi akhirnya mencuri," pungkasnya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/aal/dka)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending