Tolak Islah, Korban Minta Ustaz Guntur Bumi Taubat di Depan MUI
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Korban praktik pengobatan Ustaz Guntur Bumi (UGB) mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menolak berislah dengan suami Puput Melati itu. H. Dasril dan Misnah, yang mengaku sebagai korban datang didampingi kuasa hukumnya.
"Kita tidak akan melakukan islah. Kita maunya pertaubatan di depan tokoh ulama, MUI dan terkait," ungkap Hudi Yusuf, selaku pengacara korban di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
"Selain pertaubatan, dia (UGB) harus bersedia menanggung kerugian yang diemban korban," lanjutnya.
Guntur Bumi © KapanLagi.com
Selain itu, Hudi juga meminta MUI untuk segera menetapkan fatwa terkait pengobatan yang dilakukan UGB dalam waktu 3X24 jam. Jika MUI tidak memberi tanggapan, korban akan melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kedua kami memberi batas waktu 3X24 jam untuk MUI mengeluarkan fatwa soal pengobatan UGB. Jika tidak ada tindakan apapun, maka kami akan lapor ke Mabes Polri," ujarnya.
Hudi pun berkeyakinan kalau MUI akan mengeluarkan sikap pada 14 Maret mendatang atas laporan kliennya. "Majelis Ulama tidak akan lebih dari 1 bulan sejak kita laporkan. Artinya 14 Maret sudah akan ada tindakan," pungkasnya.
"Kita tidak akan melakukan islah. Kita maunya pertaubatan di depan tokoh ulama, MUI dan terkait," ungkap Hudi Yusuf, selaku pengacara korban di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
"Selain pertaubatan, dia (UGB) harus bersedia menanggung kerugian yang diemban korban," lanjutnya.

Selain itu, Hudi juga meminta MUI untuk segera menetapkan fatwa terkait pengobatan yang dilakukan UGB dalam waktu 3X24 jam. Jika MUI tidak memberi tanggapan, korban akan melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga:
Korban Pengobatan UGB Terus Bertambah
Rujuk, Guntur Bumi Makin Sayang Sama Puput Melati
Pasien Sakit Mata, Guntur Bumi Kucuri Pakai Jeruk Nipis
Islah Batal Gara-Gara Guntur Bumi Ulur-Ulur Waktu
Guntur Bumi dan Puput Melati Baru Saja Cerai, Tapi Rujuk Kembali
Korban Ustaz Guntur Bumi Rugi Rp 28 Juta dan Seekor Sapi
"Kedua kami memberi batas waktu 3X24 jam untuk MUI mengeluarkan fatwa soal pengobatan UGB. Jika tidak ada tindakan apapun, maka kami akan lapor ke Mabes Polri," ujarnya.
Hudi pun berkeyakinan kalau MUI akan mengeluarkan sikap pada 14 Maret mendatang atas laporan kliennya. "Majelis Ulama tidak akan lebih dari 1 bulan sejak kita laporkan. Artinya 14 Maret sudah akan ada tindakan," pungkasnya.
Baca Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/tov/dar)
Editor:
Darmadi Sasongko
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement