Tolak Pembelaan, JPU Anggap Roger Danuarta Berdusta
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi yang diajukan Roger Danuarta dalam sidang kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (25/6).
"Terdakwa menggunakan heroin 4 bulan. Menanggapi pembelaan, terdakwa tidak pernah ke rumah sakit dan tidak sedang dalam sakit. Terdakwa sehat sehingga bisa tetap menjalankan sidang," kata Clara Hutabarat selaku JPU dalam persidangan.
Oleh karenanya JPU tetap pada tuntutan, meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan. "Atas itu kami akan tetap pada tuntutan kami, memutuskan 1 tahun 6 bulan," lanjutnya.

Juffry Maykal Mannus, kuasa hukum Roger langsung menanggapi replik JPU secara lisan. Ia membantah kalau kliennya tidak pernah dibawa ke rumah sakit untuk mengatasi kondisinya yang lemah akibat mengkonsumsi narkotika.
"Poin yang disampaikan bahwa Roger selama persidangan tidak dibawa ke RS itu tidak benar. Roger sudah dibawa ke RSKO untuk pengobatan. Roger sudah diberi obat dari klinik rutan. Duplik kami tetap pada nota pembelaan yang disampaikan," ujar Juffry.
Di sidang sebelumnya, Roger mengajukan 6 poin nota pembelaan terkait kasus yang dialaminya. Salah satunya, Roger meminta menjalani rehabilitasi dari RSKO karena dinyatakan sebagai pecandu narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi medis.
Baca Juga:
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(kpl/tov/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement