Kapanlagi.com - Memiliki produk makanan yang berkualitas saja tidak cukup untuk memasuki pasar yang lebih luas. Setiap pelaku usaha makanan wajib memahami cara daftar BPOM makanan agar produknya dapat dipasarkan secara legal dan aman.
Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bukan sekadar formalitas administratif. Legalitas ini menjadi jaminan bahwa produk telah melalui serangkaian pengujian keamanan dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Banyak pelaku UMKM yang masih merasa khawatir dengan proses pendaftaran ini. Padahal, dengan memahami langkah-langkah yang tepat, cara daftar BPOM makanan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien melalui sistem online yang telah disediakan.
Advertisement
Izin edar BPOM adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai bukti bahwa suatu produk makanan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi yang ditetapkan. Izin ini menjadi syarat wajib bagi produk makanan dalam kemasan yang dipasarkan secara komersial di Indonesia.
Menurut Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Makanan Olahan, setiap pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Produk makanan yang telah mengantongi izin BPOM akan mendapatkan nomor registrasi dengan kode MD (untuk produk dalam negeri) atau ML (untuk produk impor). Nomor ini wajib dicantumkan pada kemasan sebagai tanda bahwa produk telah lulus uji keamanan dan layak dikonsumsi masyarakat.
Keberadaan izin edar juga memberikan keuntungan bisnis yang signifikan. Produk berizin BPOM lebih mudah diterima oleh distributor, retailer modern, dan platform e-commerce besar. Konsumen pun cenderung lebih percaya terhadap produk yang telah tersertifikasi resmi.
Tidak semua produk makanan memerlukan izin edar BPOM. Pemahaman tentang kategori produk yang wajib didaftarkan sangat penting agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam mengurus perizinan.
Produk makanan yang wajib memiliki izin edar BPOM meliputi makanan dan minuman dalam kemasan yang dipasarkan secara luas, terutama yang didistribusikan lintas daerah atau melalui platform digital besar. Contohnya adalah snack kemasan, minuman botolan, produk olahan beku, makanan siap saji dalam kemasan seperti rendang kaleng atau mie instan, serta produk makanan impor.
Sementara itu, produk makanan sederhana dengan proses produksi yang tidak kompleks dan dipasarkan dalam skala lokal dapat menggunakan izin PIRT (Produksi Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Namun, jika ingin memperluas jangkauan pasar, produk tersebut tetap memerlukan izin BPOM.
Melansir dari situs resmi BPOM, kriteria produk yang wajib didaftarkan juga mencakup makanan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari, produk dengan klaim kesehatan tertentu, dan makanan yang menggunakan bahan tambahan pangan dalam jumlah signifikan.
Persiapan dokumen merupakan tahap krusial dalam proses pendaftaran izin edar BPOM. Kelengkapan dan keakuratan dokumen akan menentukan kelancaran proses evaluasi yang dilakukan oleh BPOM.
Untuk produk dalam negeri (MD), dokumen yang diperlukan meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha seperti IUI atau IUMK, dan hasil audit sarana produksi dari BPOM setempat. Selain itu, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen teknis seperti komposisi lengkap bahan makanan, proses produksi secara umum, rancangan label produk, sampel produk, dan foto produk beserta kemasannya.
Khusus untuk produk impor (ML), persyaratan tambahan yang diperlukan adalah surat penunjukan dari pabrik asal, sertifikat bebas jual dari negara asal, sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000, dan dokumen izin edar dari negara asal. Semua dokumen dari luar negeri harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Dokumen keamanan produk juga menjadi persyaratan wajib, berupa laporan hasil uji laboratorium yang membuktikan bahwa produk aman dikonsumsi. Uji laboratorium ini harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi dan mencakup pengujian mikrobiologi, kimia, dan fisik sesuai dengan jenis produk.
Rancangan label produk harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPOM, mencakup informasi nama produk, komposisi bahan, informasi nilai gizi, tanggal kedaluwarsa, nomor registrasi, nama dan alamat produsen, serta petunjuk penyimpanan dan penggunaan.
Sistem e-BPOM telah memudahkan proses pendaftaran izin edar dengan menyediakan platform online yang dapat diakses 24 jam. Langkah pertama adalah melakukan registrasi akun perusahaan di situs resmi https://e-reg.pom.go.id dengan mengisi data perusahaan, data penanggung jawab, dan data login sesuai petunjuk yang tersedia.
Mengutip dari Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017, proses evaluasi memerlukan waktu maksimal 30 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Namun, dalam praktiknya, waktu pemrosesan dapat bervariasi tergantung kompleksitas produk dan antrian permohonan.
Keberhasilan pendaftaran izin edar BPOM sangat bergantung pada persiapan yang matang dan pemahaman yang baik terhadap persyaratan yang ditetapkan. Beberapa tips praktis dapat membantu mempercepat proses persetujuan.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai format yang diminta sejak awal pengajuan. Kekurangan dokumen merupakan penyebab utama penundaan atau penolakan permohonan. Lakukan pengecekan berkali-kali sebelum mengirimkan aplikasi untuk memastikan tidak ada informasi yang terlewat atau salah.
Rancangan label produk harus dibuat dengan teliti sesuai pedoman BPOM. Label yang tidak memenuhi standar akan menyebabkan permintaan revisi yang dapat memperpanjang waktu pemrosesan. Pelajari contoh-contoh label yang telah disetujui sebagai referensi dalam membuat desain.
Pilih laboratorium terakreditasi yang memiliki reputasi baik untuk melakukan pengujian produk. Hasil uji laboratorium yang kredibel akan mempercepat proses evaluasi teknis oleh BPOM. Pastikan sampel yang dikirim ke laboratorium mewakili produk yang akan dipasarkan.
Jika merasa kesulitan dengan proses teknis, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan atau pendamping registrasi BPOM yang berpengalaman. Bantuan profesional dapat membantu menghindari kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi dalam proses pendaftaran.
Melansir dari panduan resmi BPOM, komunikasi yang baik dengan petugas evaluasi juga penting. Tanggapi dengan cepat jika ada permintaan klarifikasi atau perbaikan dokumen dari BPOM untuk menghindari penundaan yang tidak perlu.
Ya, semua pelaku usaha termasuk UMKM wajib mendaftarkan produk makanan dalam kemasan yang dipasarkan secara komersial ke BPOM. Skala usaha tidak mempengaruhi kewajiban ini, yang penting adalah jenis dan cara distribusi produk.
Proses pendaftaran memerlukan waktu sekitar 1-3 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas produk. BPOM memberikan batas waktu maksimal 30 hari kerja untuk evaluasi setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Biaya PNBP untuk registrasi produk makanan sekitar Rp100.000 per produk. Biaya tambahan mungkin diperlukan untuk uji laboratorium dan konsultasi profesional jika menggunakan jasa pihak ketiga.
Produk tanpa izin edar dapat ditarik dari peredaran, dikenai sanksi administratif, dan dalam kasus tertentu dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, produk akan sulit diterima oleh distributor dan retailer modern.
Ya, satu perusahaan dapat mengajukan registrasi untuk beberapa produk sekaligus melalui akun e-BPOM yang sama. Setiap produk akan dievaluasi secara terpisah dan memerlukan pembayaran PNBP masing-masing.
Perpanjangan izin edar dapat dilakukan melalui sistem e-BPOM dengan mengajukan registrasi ulang sebelum masa berlaku habis. Proses perpanjangan umumnya lebih sederhana dibanding pendaftaran baru karena data produk sudah ada dalam sistem.
Jika ingin memperluas distribusi ke pasar yang lebih luas atau masuk ke retailer modern, produk dengan PIRT tetap perlu mendaftarkan izin edar BPOM. PIRT hanya berlaku untuk distribusi lokal dengan skala terbatas.
(kpl/fed)