Ruben Onsu Tegaskan Hak Temui Anak, Sebut Sarwendah Persulit Syarat
Ruben Onsu pakai kacamata © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Polemik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali mencuat. Pihak Ruben menilai ada upaya mengubah ketentuan yang sudah disepakati dalam Akta 39 terkait jadwal dan syarat pertemuan dengan anak. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/08/2026), kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan kliennya hanya ingin menjalankan isi akta notaris tersebut apa adanya.
"Kan tadi saya sudah bilang bahwa kegagalan itu karena tidak ada kesepemahaman. Iya, salah satunya misalnya ya, kita tetap berpegangan kepada Akta 39, ya, yang dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Ya," kata Minola Sebayang.
Advertisement
1. Pegang Teguh Akta 39
Minola menyebut Akta 39 menjadi rujukan utama pihaknya dalam setiap pertemuan. Ketentuan di dalamnya dinilai sudah jelas, mulai dari frekuensi hingga durasi kebersamaan Ruben Onsu dengan anak tanpa adanya prasyarat tambahan. Hal ini kembali ia sampaikan dalam agenda mediasi di PN Jakarta Selatan.
Untuk memperkuat posisi hukum, pihak Ruben membawa salinan fisik Akta 39 dan menyerahkannya kepada hakim mediator. Dokumen tersebut dibaca di ruang mediasi agar seluruh pihak memiliki acuan yang sama atas isi kesepakatan terdahulu.
"Dan tadi majelis hakim juga menanyakan, ada yang bawa nggak Akta 39-nya? Kebetulan kami yang bawa, kami tunjukkan dan hakimnya baca. Jadi hakimnya bilang, ‘Oh bener dong, artinya kan di sini tanpa syarat’. Ya," jelas Minola.
2. Pihak Sarwendah Dorong Syarat Tambahan
Di sisi lain, Minola menyebut pihak Sarwendah tetap menginginkan adanya syarat-syarat tertentu untuk pertemuan, dengan alasan kesehatan dan aturan lain. Menurutnya, argumen tersebut baru muncul belakangan dan tidak pernah menjadi pembahasan saat penyusunan akta.
"Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi. Ya saya bilang, kita belum bicara masalah perkara pokok," katanya.
Dalam perdebatan regulasi, Minola menegaskan siap merujuk pada payung hukum yang relevan dari kedua sisi. "Kalau misalnya mau bicara undang-undang, kamu bawa Undang-Undang Kesehatan, saya bawa Undang-Undang Hak Asasi Manusia," sambungnya.
3. Keabsahan Akta dan Respons Mediator
Minola menekankan, selama tidak ada perubahan resmi terhadap kesepakatan terdahulu, Akta 39 tetap sah dan mengikat bagi kedua belah pihak. Istilah perbaikan yang ia sebut mencakup renvoi, perbaikan, maupun adendum yang disahkan sesuai prosedur.
Ia juga menyebut pernyataan mediator yang mengafirmasi keberlakuan Akta 39 sampai ada pembaruan yang sah. Pihaknya menolak anggapan berstandar ganda dan menegaskan kembali posisinya untuk mengikuti isi dokumen yang ada.
"Jadi tadi mediatornya juga mengatakan, ‘Ya bener dong, sepanjang belum ada renvoi, selama belum ada perbaikan dan adendum, yang berlaku adalah Akta 39’. Sementara kan mereka selalu ingin mengatakan syarat-syarat, Bang Minola double standard. Loh, kita nggak double standar," pungkas Minola.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/phi)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
