Ruben Onsu Lega Usai SP3 Terbit, Lepas dari Status Tersangka

Ruben Onsu Lega Usai SP3 Terbit, Lepas dari Status Tersangka
Ruben Onsu pakai kacamata © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Ruben Onsu akhirnya bernapas lega setelah penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya resmi dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kabar tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Machi Achmad, usai bertemu penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Machi menggambarkan perasaan kliennya serta tahapan yang telah ditempuh sebelum perkara ditutup. "Lega, sudah sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit juga kan surat pemberitahuan penghentian penyidikannya," ujar Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Ia menyebut surat penghentian penyidikan atau SP3 menjadi momen penting dalam menuntaskan proses hukum yang berjalan sejak laporan masuk. Menurutnya, keluarnya SP3 menandai akhir rangkaian pemeriksaan yang telah melalui beberapa tahapan. p>

1. SP3 Jadi Bukti Resmi Penghentian

Machi pengacara Ruben Onsu pakai kacamata © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Machi menegaskan, terbitnya SP3 merupakan bukti formal bahwa perkara yang menyeret nama Ruben telah dihentikan. Dokumen ini, kata dia, diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait kejelasan status kasus yang selama ini muncul.

"Dan ini bisa menjadi bukti juga bahwa sudah ada surat penghentian penyidikan dari Polres Jakarta Selatan, gitu, yang sudah juga diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," jelasnya.

Sebelum SP3 keluar, Ruben disebut sempat menanyakan langsung perkembangan penerbitan surat tersebut. Menurut Machi, dokumen itu dibutuhkan kliennya untuk keperluan tertentu yang berkaitan dengan urusan hukum lainnya.

"Sudah, sudah. Kemarin kan memang beliau itu sudah bertanya, 'Kapan nih surat penghentiannya?' Karena ya mungkin saja surat ini sangat penting untuk mungkin dipakai buat bukti di kasus-kasus yang lain," katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya surat resmi dari kepolisian yang juga diajukan ke pengadilan, status perkara menjadi terang dan terdokumentasi. Hal ini sekaligus melengkapi proses administrasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara.

2. Intens Komunikasi, Bahas Kontrak dan Hukum

Machi pengacara Ruben Onsu tunjukkan dokumen  © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Di luar urusan pokok perkara, Machi menyebut komunikasi dengan Ruben berjalan intens selama pendampingan. Ia mengatakan, Ruben kerap menghubunginya untuk berdiskusi mengenai persoalan hukum maupun kontrak kerja yang tengah dihadapi.

"Kita juga suka jadi apa ya, Bang Ruben suka telepon juga terkait ya kalau nanya-nanya ada permasalahan apa, kontrak, misalnya menanyakan tentang hukum, ya ada komunikasi yang baiklah antara saya sama Bang Ruben," ungkapnya.

Machi turut memberikan imbauan agar setiap langkah bisnis dan penandatanganan kontrak ke depan dijalankan lebih berhati-hati. Ia menekankan komitmennya untuk tetap mendampingi dan mengawal kebutuhan hukum kliennya.

"Ya, tentunya kami ya mengimbau kan. Mengimbau dan juga kepada klien saya, dan setiap kontrak nantinya kita akan jagainlah," pungkasnya.

(kpl/far/phi)

Rekomendasi

Trending