CLOSE

Ruben Onsu Didemo Depan Stasiun TV, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasannya

Ruben Onsu Didemo Depan Stasiun TV, Kuasa Hukum Pertanyakan Alasannya
Ruben Onsu didemo © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mempertanyakan alasan aksi demo yang digelar di depan Trans TV. Ia menilai tidak ada pelanggaran dari pihak stasiun televisi maupun dari kliennya.

"Lalu mereka mendemo Trans TV, apa kesalahan stasiun televisi tersebut? Dan apa kesalahan Ruben saat menjalankan pekerjaannya di sana? Tidak ada perilaku yang melanggar norma siaran," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Minola menyebut industri penyiaran sudah memiliki pengawas, baik dari internal stasiun televisi maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bila ada pelanggaran, sanksi biasanya langsung dijatuhkan.

"Jika ada pelanggaran etika dan kepatutan di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentu sudah menegur atau menghentikan programnya. Kenyataannya kan tidak ada teguran sama sekali," sambungnya.

1. Tegaskan Ruben Tak Langgar Hukum

Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Ia menilai materi yang disuarakan pendemo minim bukti dan belum didukung putusan pengadilan. Menurutnya, tuduhan yang beredar masih sebatas asumsi publik.

"Apalagi materi yang mereka suarakan tidak pantas dan minim bukti. Apakah sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Ruben berperilaku menyimpang (LGBT)? Kan belum ada. Semuanya baru sebatas asumsi dan tuduhan publik akibat rekaman video call," jelasnya.

Minola juga mengingatkan soal hak warga negara untuk bekerja sebagaimana dijamin konstitusi.

"Masyarakat perlu memahami bahwa Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (2), menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi," katanya.

"Seseorang tidak boleh diboikot atau dilarang bekerja atas dasar tuduhan orientasi seksual atau alasan pribadi lainnya, sepanjang ia tidak melakukan tindak pidana atau mempertontonkan hal tak pantas di layar kaca," sambungnya.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Duga Boikot Bermotif Lain

Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Berdasarkan hal itu, ia menduga aksi pemboikotan memiliki motif lain dan mengimbau agar perselisihan disikapi sesuai koridor hukum.

"Karena itu, aksi pemboikotan ini patut diduga bermotif provokasi dan ditunggangi," ucapnya.

Minola menilai cara-cara di luar jalur hukum justru bisa memunculkan persoalan baru. Ia menyebut pihak Trans TV dan Ruben sama-sama berhak menentukan sikap.

"Tanggapan saya: tidak perlulah menggunakan cara-cara di luar koridor hukum seperti itu hanya untuk memojokkan seseorang atau berupaya memenangkan perselisihan hukum yang sedang berjalan," katanya.

"Cara seperti itu justru menimbulkan potensi masalah hukum baru. Pihak Trans TV berhak mengambil sikap tegas, dan Ruben pun sewaktu-waktu bisa mengambil langkah hukum terhadap orang-orang yang identitasnya sudah ia kantongi," pungkasnya.

(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)

Rekomendasi

Trending