CLOSE

Sarwendah Bantah Larang Ruben Onsu Ketemu Anak, Tak Ada Syarat Khusus

Sarwendah Bantah Larang Ruben Onsu Ketemu Anak, Tak Ada Syarat Khusus
Sarwendah hadiri sidang mediasi/Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Mediasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan berakhir tanpa kesepakatan. Setelah upaya selama 30 hari, kedua pihak tetap pada pendirian masing-masing terkait urusan anak.

"Berita ini bukan berita yang bagus ya, terkait dengan gagalnya mediasi. Gagalnya mediasi bukannya tanpa dasar. Sudah 30 hari diupayakan, namun para pihak tetap masing-masing mempertahankan apa yang menjadi dasarnya ya," ujar Chris Sam Siwu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/08/2026).

Pihak Sarwendah sekaligus membantah kabar yang menyebut adanya syarat rumit bagi Ruben untuk bertemu anak-anak. Kuasa hukumnya menyampaikan, pembahasan bukan soal syarat, melainkan kewajiban orang tua dalam menjaga keselamatan dan kesehatan anak.

1. Sarwendah Sebut Tak Beri Syarat Ketemu Anak

Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Chris menekankan fokus Sarwendah saat ini berada pada kepentingan anak. Penekanan tersebut diarahkan pada situasi kesehatan yang baik dan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

"Syarat untuk bertemu anak. Sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya. Dari apa? Dari hal-hal, dari situasi kesehatan yang baik ya, hal-hal yang aman," ucap Chris.

Menurut Chris, sikap tersebut memiliki dasar hukum. Ia menyebut kliennya berpegang pada aturan yang memberikan hak kepada orang tua untuk memastikan anak berada dalam kondisi yang aman dan nyaman.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Singgung Undang-Undang Perlindungan Anak

Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Pihaknya juga mengingatkan, selain merujuk pada kesepakatan dalam akta perceraian, terdapat aturan lain yang relevan, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur keselamatan fisik dan mental anak-anak sebagai prioritas.

"Klien kami sebagai orang tua berhak secara undang-undang untuk menjaga anak dari hal-hal yang tadi saya sampaikan. Kita sudah pahamilah ya bahwa ada isu yang sudah beredar. Saya tidak mau menyampaikan apa, tetapi sekali lagi fokusnya adalah kepentingan anak ya," katanya.

3. Sidang Medasi Gagal

Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Proses mediasi berlangsung selama 30 hari namun tidak menghasilkan titik temu. Kedua pihak tetap mempertahankan posisi masing-masing, termasuk mengenai cara menjaga kesehatan anak.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan, mediasi dihentikan. Perkara kini berlanjut ke tahap pokok perkara di mana majelis hakim akan memutuskan berdasarkan fakta yang disajikan di persidangan.

4. Tidak Mencapai Tirik Temu dan Kesepakatan Bersama

Chris menyebut adanya kendala kehadiran pada salah satu kesempatan di tengah masa mediasi. Ia menyatakan hal itu turut membuat pertemuan lanjutan tidak dapat dilaksanakan secara bersama-sama.

"Setelah itu ternyata belum bisa dilaksanakan ya, dengan berat hati memang pada saat kemarin tidak bisa hadir, karena memang ini masih dalam masa dengan mediator juga ya, harus bersama-sama. Jadi itu yang membuat tidak ada titik temu lagi ya," pungkas Chris.

Agenda berikutnya akan difokuskan pada pembuktian di pengadilan. Arah perkara akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan dalil dan bukti yang diajukan kedua belah pihak.

(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)

Rekomendasi

Trending