Kapanlagi.com - Sertifikat tanah elektronik merupakan inovasi digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengubah cara masyarakat mengelola dokumen kepemilikan tanah. Cara daftar sertifikat tanah elektronik kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan aman melalui sistem digital yang terintegrasi.
Transformasi digital ini memberikan banyak keuntungan bagi pemilik tanah, mulai dari keamanan yang lebih tinggi hingga kemudahan akses kapan saja. Proses cara daftar sertifikat tanah elektronik telah disederhanakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting ini.
Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik. Sistem ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.
Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital yang menggantikan sertifikat tanah fisik konvensional. Dokumen ini berbentuk PDF yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan disimpan secara aman dalam sistem berbasis blockchain milik ATR/BPN. Meskipun berbentuk digital, kekuatan hukumnya tetap sama dengan sertifikat cetak berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Keunggulan utama sertifikat elektronik meliputi keamanan yang terjamin karena menggunakan tanda tangan elektronik yang sulit dipalsukan, akses yang dapat dilakukan kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku, serta tidak rawan rusak atau hilang seperti dokumen fisik. Sistem ini juga lebih efisien dalam proses pengecekan dan validasi, menghemat waktu dan tenaga bagi pemilik tanah.
Transformasi digital ini merupakan bagian dari program besar ATR/BPN yang menyerap anggaran sebesar Rp 2 triliun dengan target penerbitan 120 juta sertifikat digital hingga 2025. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR menyatakan bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output.
Sertifikat elektronik juga terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat memantau proses pengajuan secara daring. Keamanan sistem diklaim tinggi karena mampu mencegah pemalsuan, penggandaan, serta mempermudah proses pengecekan keaslian melalui QR Code yang tersedia pada setiap dokumen.
Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan dokumen yang dihasilkan memiliki validitas hukum yang kuat. Bagi tanah yang belum bersertifikat, seperti melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), juga dapat mengajukan penerbitan baru dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, penerapan sertifikat elektronik saat ini hanya dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah terimplementasi penerbitan sertifikat elektronik pada layanan pertanahan.
Persiapan dokumen merupakan tahap penting dalam proses pendaftaran sertifikat tanah elektronik. Kelengkapan dan keakuratan dokumen akan menentukan kelancaran proses pengajuan dan penerbitan sertifikat elektronik.
Semua dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Untuk proses elektronik, dokumen juga perlu disiapkan dalam bentuk softfile atau elektronik yang dapat diunggah ke sistem.
Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN, dokumen-dokumen ini akan melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaian dengan data yang akan diinput ke sistem elektronik.
Pendaftaran tanah pertama kali untuk sertifikat elektronik merupakan proses yang sistematis dan terstruktur. Tahapan ini dirancang khusus untuk tanah yang belum pernah terdaftar sebelumnya dan akan langsung diterbitkan dalam format elektronik.
Proses pendaftaran ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang menekankan pada penggunaan sistem elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan. Waktu pemrosesan umumnya memakan waktu 5-14 hari kerja tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen.
Konversi sertifikat fisik menjadi elektronik merupakan layanan yang disediakan bagi pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat konvensional dan ingin beralih ke format digital. Proses ini relatif lebih sederhana dibandingkan pendaftaran pertama kali karena data kepemilikan sudah tersedia.
Proses konversi ini tidak dikenakan biaya tambahan, namun pemohon perlu membayar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ganti blanko sesuai ketentuan yang berlaku. Keaslian sertifikat elektronik dapat diverifikasi melalui QR Code yang dapat dipindai menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Menurut informasi dari FAQ situs Kementerian ATR/BPN, pemegang hak tidak wajib memiliki akun di aplikasi Sentuh Tanahku karena kantor pertanahan akan memberikan salinan resmi yang sudah dicetak, namun untuk akses mandiri, kantor pertanahan akan membantu mendaftarkan akun.
Ya, sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Dokumen elektronik ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang memberikan validitas hukum yang kuat.
Waktu pemrosesan sertifikat tanah elektronik umumnya memakan waktu 5-14 hari kerja, tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Proses konversi dari sertifikat fisik biasanya lebih cepat dibandingkan pendaftaran pertama kali.
Untuk konversi dari sertifikat fisik ke elektronik tidak dikenakan biaya tambahan, namun pemohon perlu membayar PNPB ganti blanko. Untuk pendaftaran pertama kali atau jika memerlukan pengukuran ulang, bisa dikenakan biaya tambahan sesuai prosedur yang berlaku.
Sertifikat tanah elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan. Selain itu, pemegang hak juga akan mendapat salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus sebagai backup.
Saat ini penerapan sertifikat elektronik hanya dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah terimplementasi sistem elektronik. Jakarta dan Surabaya adalah dua kota pertama yang menerapkan sistem ini, dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia.
Keaslian sertifikat tanah elektronik dapat diverifikasi dengan memindai QR Code yang tersedia pada dokumen menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau melalui situs resmi ATR/BPN dengan memasukkan nomor sertifikat. Sistem akan menampilkan informasi validitas dokumen secara real-time.
Setelah konversi berhasil, sertifikat fisik akan ditarik oleh Kepala Kantor Pertanahan dan disimpan sebagai warkah bersama dengan buku tanah. Sertifikat fisik tidak lagi berlaku dan digantikan sepenuhnya oleh sertifikat elektronik yang baru diterbitkan.