Kapanlagi.com - Surat keterangan aktif kerja merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi atau perusahaan untuk menyatakan bahwa seseorang masih aktif bekerja pada organisasi tersebut. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif seperti pengajuan kredit, pendaftaran seleksi pegawai, atau pengurusan dokumen resmi lainnya.
Dalam praktiknya, contoh surat keterangan aktif kerja memiliki format standar yang mencakup identitas pemberi keterangan, identitas pegawai, dan pernyataan status kepegawaian. Format ini harus disusun secara formal dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di instansi terkait.
Pemahaman tentang struktur dan komponen contoh surat keterangan aktif kerja sangat penting bagi bagian kepegawaian maupun karyawan yang membutuhkannya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, format, komponen, dan contoh pembuatan surat keterangan aktif kerja yang sesuai dengan standar administrasi kepegawaian.
Surat keterangan aktif kerja adalah dokumen resmi berbentuk surat yang dikeluarkan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang di suatu instansi pemerintah maupun perusahaan swasta untuk menerangkan bahwa seseorang dengan identitas tertentu masih berstatus aktif sebagai pegawai atau karyawan di organisasi tersebut. Surat ini berfungsi sebagai bukti formal yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif baik internal maupun eksternal organisasi.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum sebagai bukti autentik karena dikeluarkan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap data kepegawaian. Surat keterangan aktif kerja berbeda dengan surat keterangan pengalaman kerja, karena fokusnya adalah pada status kepegawaian saat ini, bukan riwayat pekerjaan di masa lalu. Dalam konteks administrasi kepegawaian, surat ini termasuk dalam kategori surat keterangan yang bersifat menerangkan fakta atau kondisi tertentu mengenai pegawai.
Kebutuhan akan surat keterangan aktif kerja semakin meningkat seiring dengan berbagai persyaratan administratif yang mengharuskan pembuktian status kepegawaian seseorang. Surat ini menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas data kepegawaian, serta memberikan kepastian hukum bagi pegawai yang bersangkutan dalam berbagai urusan yang memerlukan verifikasi status pekerjaan mereka.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, format dan ketentuan penerbitan surat keterangan aktif kerja mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh masing-masing instansi, namun tetap mengacu pada prinsip-prinsip administrasi perkantoran yang berlaku umum. Surat ini harus memuat informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh pihak yang mengeluarkan.
Surat keterangan aktif kerja memiliki berbagai fungsi penting dalam administrasi kepegawaian dan keperluan pribadi pegawai. Berikut adalah fungsi dan kegunaan utama dari dokumen ini:
Sebuah surat keterangan aktif kerja yang baik dan memenuhi standar administrasi harus memuat komponen-komponen penting yang lengkap dan akurat. Berikut adalah elemen-elemen yang wajib ada dalam surat tersebut:
Format penulisan surat keterangan aktif kerja mengikuti kaidah surat resmi yang berlaku dalam administrasi perkantoran. Struktur yang sistematis dan format yang baku memastikan surat mudah dipahami dan memenuhi standar profesional. Berikut adalah panduan format dan struktur penulisan yang tepat:
Bagian pembuka surat dimulai dengan kop surat instansi yang ditempatkan di bagian paling atas dengan posisi tengah. Kop surat harus mencerminkan identitas resmi instansi secara lengkap. Di bawah kop surat, ditulis judul surat dengan huruf kapital semua dan diletakkan di tengah. Setelah judul, dicantumkan nomor surat yang mengikuti sistem penomoran yang berlaku di instansi, misalnya "Nomor: 123/SKK/HRD/XII/2024".
Bagian isi surat diawali dengan kalimat pembuka yang menyebutkan identitas pemberi keterangan. Format yang umum digunakan adalah "Saya yang bertanda tangan di bawah ini:" atau "Yang bertanda tangan di bawah ini:" diikuti dengan data lengkap pejabat pemberi keterangan yang disusun dalam bentuk daftar dengan format "Nama : ...", "NIP : ...", "Jabatan : ...", dan seterusnya. Setiap item data ditulis dalam baris terpisah dengan tanda titik dua yang sejajar untuk memberikan tampilan yang rapi.
Setelah identitas pemberi keterangan, dilanjutkan dengan kata "Menerangkan bahwa:" atau "Dengan ini menerangkan bahwa:" yang menandai awal informasi tentang pegawai yang diterangkan. Identitas pegawai kemudian ditulis dengan format serupa, mencakup semua data yang diperlukan seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, NIP, pendidikan, jabatan, dan unit kerja. Penulisan data harus konsisten dan menggunakan format yang sama dengan bagian identitas pemberi keterangan.
Bagian pernyataan status kepegawaian ditulis dalam kalimat lengkap yang jelas dan tegas, misalnya "Adalah benar pegawai pada [nama instansi] dan saat ini masih aktif bekerja sebagai [jabatan] di [unit kerja] terhitung mulai tanggal [tanggal mulai bekerja] sampai dengan sekarang." Jika diperlukan, dapat ditambahkan informasi spesifik seperti status kepegawaian (PNS, PPPK, kontrak) dan masa kerja yang telah dilalui. Bagian penutup surat memuat kalimat standar seperti "Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya" atau disesuaikan dengan tujuan pembuatan surat. Di bawah kalimat penutup, ditulis tempat dan tanggal pembuatan surat, diikuti dengan jabatan pemberi keterangan, ruang untuk tanda tangan dan stempel, serta nama lengkap dan NIP yang ditulis di bawah tanda tangan.
Berikut adalah beberapa contoh surat keterangan aktif kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan berbagai instansi dan keperluan:
KOP SURAT DINAS/INSTANSI
SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA
Nomor: 045/SKK/BKD/I/2024
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dr. Ahmad Budiman, M.Si
NIP : 197505102000031002
Pangkat/Gol. Ruang : Pembina Tk. I (IV/b)
Jabatan : Kepala Badan Kepegawaian Daerah
Unit Kerja : Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Menerangkan bahwa:
Nama : Siti Nurhaliza, S.Pd
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 15 Agustus 1990
NIP : 199008152015032001
Pendidikan : S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia
Pangkat/Gol. Ruang : Penata Muda Tk. I (III/b)
Jabatan : Guru Bahasa Indonesia
Unit Kerja : SMA Negeri 1 Kota
Adalah benar Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi dan saat ini masih aktif bekerja sebagai Guru Bahasa Indonesia di SMA Negeri 1 Kota terhitung mulai tanggal 1 Maret 2015 sampai dengan sekarang.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kota, 15 Januari 2024
Kepala Badan Kepegawaian Daerah,
[Tanda tangan dan stempel]
Dr. Ahmad Budiman, M.Si
NIP. 197505102000031002
KOP SURAT INSTANSI
SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA
(BUKTI PENGALAMAN KERJA DI INSTANSI)
Nomor: 128/SKK/RSUD/I/2024
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : dr. Bambang Suryanto, Sp.PD
NIP : 196808151994031005
Jabatan : Direktur RSUD
Unit Kerja : RSUD Kabupaten
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama : Rina Wijayanti, S.Kep., Ners
Tempat/Tgl Lahir : Bandung, 20 Mei 1992
Pendidikan : S-1 Keperawatan + Profesi Ners
Jabatan : Perawat Pelaksana
Unit Kerja : RSUD Kabupaten
Saat ini masih aktif bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada RSUD Kabupaten sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan sekarang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun secara terus-menerus.
Surat keterangan ini dibuat untuk melengkapi persyaratan pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2024.
Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kabupaten, 18 Januari 2024
Direktur RSUD,
[Tanda tangan dan stempel]
dr. Bambang Suryanto, Sp.PD
NIP. 196808151994031005
KOP SURAT PERUSAHAAN
SURAT KETERANGAN AKTIF BEKERJA
Nomor: 015/HRD-SKK/I/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Hendro Prasetyo, S.E., M.M
Jabatan : HRD Manager
Perusahaan : PT Maju Bersama Sejahtera
Menerangkan dengan sebenarnya bahwa:
Nama : Muhammad Rizki Firmansyah
Tempat/Tgl Lahir : Surabaya, 10 Maret 1988
Pendidikan : S-1 Teknik Informatika
Jabatan : Senior IT Developer
Departemen : Information Technology
Adalah benar karyawan tetap PT Maju Bersama Sejahtera dan saat ini masih aktif bekerja sebagai Senior IT Developer di Departemen Information Technology sejak tanggal 1 Juni 2018 sampai dengan sekarang.
Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Demikian surat keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 Januari 2024
HRD Manager,
[Tanda tangan dan stempel]
Hendro Prasetyo, S.E., M.M
Proses pembuatan dan pengajuan surat keterangan aktif kerja memerlukan perhatian khusus agar dokumen yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima oleh pihak yang memerlukan. Berikut adalah tips penting yang perlu diperhatikan:
Surat keterangan aktif kerja menyatakan bahwa seseorang saat ini masih bekerja dan berstatus aktif di suatu instansi atau perusahaan, sedangkan surat keterangan pengalaman kerja menjelaskan riwayat pekerjaan seseorang di masa lalu, biasanya diberikan setelah pegawai tersebut tidak lagi bekerja di instansi yang bersangkutan. Surat keterangan aktif kerja fokus pada status kepegawaian saat ini, sementara surat pengalaman kerja mencakup periode waktu, jabatan, dan tugas yang pernah dilakukan selama bekerja.
Pejabat yang berhak menandatangani surat keterangan aktif kerja adalah pimpinan instansi, kepala bagian kepegawaian, atau pejabat lain yang secara resmi ditunjuk dan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan dokumen kepegawaian. Untuk instansi pemerintah, biasanya ditandatangani oleh kepala SKPD, kepala badan kepegawaian, atau pejabat eselon tertentu. Di perusahaan swasta, biasanya ditandatangani oleh HRD Manager, General Manager, atau Direktur perusahaan.
Waktu pemrosesan surat keterangan aktif kerja bervariasi tergantung kebijakan dan prosedur masing-masing instansi, namun umumnya memerlukan waktu 3-5 hari kerja. Beberapa instansi dengan sistem administrasi yang baik mungkin dapat menyelesaikannya dalam 1-2 hari kerja. Waktu pemrosesan dapat lebih lama jika pejabat yang berwenang menandatangani sedang bertugas di luar kantor atau jika ada verifikasi data tambahan yang diperlukan.
Surat keterangan aktif kerja umumnya tidak mencantumkan masa berlaku secara eksplisit karena menyatakan status pada saat surat diterbitkan. Namun, instansi atau lembaga yang meminta surat ini biasanya menetapkan ketentuan bahwa surat harus diterbitkan dalam periode waktu tertentu, misalnya maksimal 3 bulan atau 6 bulan sebelum penggunaan. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi dalam surat masih relevan dan akurat dengan kondisi terkini.
Surat keterangan aktif kerja dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di tempat lain, terutama untuk formasi yang mensyaratkan pengalaman kerja atau status kepegawaian tertentu, seperti pendaftaran CPNS/PPPK dengan jalur pengalaman. Namun, penggunaan surat ini untuk melamar pekerjaan baru sebaiknya dilakukan dengan bijak dan mempertimbangkan etika profesional, karena menunjukkan bahwa Anda masih bekerja di tempat lain. Beberapa perusahaan mungkin lebih menghargai kejujuran dan transparansi dalam hal ini.
Jika ditemukan kesalahan data dalam surat keterangan aktif kerja yang sudah diterbitkan, segera laporkan kepada bagian kepegawaian atau HRD untuk dilakukan perbaikan. Ajukan permohonan revisi secara tertulis dengan menjelaskan kesalahan yang perlu diperbaiki dan lampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan data yang benar. Surat yang salah sebaiknya dikembalikan dan diganti dengan surat baru yang telah diperbaiki untuk menghindari masalah di kemudian hari, terutama jika surat tersebut akan digunakan untuk keperluan resmi yang memerlukan keakuratan data.
Ya, pegawai kontrak, honorer, atau pegawai dengan status kepegawaian non-permanen juga berhak mendapatkan surat keterangan aktif kerja selama mereka masih aktif bekerja di instansi atau perusahaan tersebut. Surat keterangan untuk pegawai non-permanen biasanya mencantumkan status kepegawaian secara jelas, misalnya "pegawai kontrak" atau "pegawai honorer", serta periode kontrak kerja jika relevan. Format dan prosedur pengajuannya sama dengan pegawai tetap, namun informasi yang dicantumkan disesuaikan dengan status kepegawaian yang bersangkutan.