Barang Bukti Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Berupa Mobil hingga Uang Sebesar Rp3 Miliar
KapanLagi.com/Budy Santoso
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Prabowo Ari Haryoko, turut mengungkap sejumlah barang bukti yang telah diserahkan bersama pelimpahan tahap dua kasus Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra terkait dugaan pemerasan.
Barang-barang tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan. Prabowo menyebutkan, barang bukti terdiri dari uang tunai, kendaraan, alat komunikasi, serta dokumen yang relevan. Semuanya sudah diterima oleh pihak kejaksaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Berikut selengkapnya.
"Barang buktinya ada uang tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail ini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen," ujar Prabowo Ari Haryoko di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Terkait barang bukti berupa uang, Prabowo menyebut nominal yang ditemukan di rekening mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut diyakini berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. "Ada sekian Rp3 sekian miliar," ucap Prabowo.
Menurutnya, uang tersebut masih utuh berada di rekening dan akan dijadikan bagian dari alat bukti dalam sidang mendatang. Pihak kejaksaan telah menerima rekening koran sebagai salah satu dokumen pendukung. "Ada di rekening," katanya.
Terkait lokasi penahanan, Prabowo menyatakan bahwa Nikita dan Mail akan segera dipindahkan ke rumah tahanan masing-masing pada hari yang sama. Pemindahan dilakukan usai proses administrasi pelimpahan selesai. Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu sedangkan saudara Mail Syahputra di Rutan Cipinang.
"Adapun setelah diserahkan, saudari NM dan saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk saudari NM di Rutan Pondok Bambu sedangkan saudara IM di Rutan Cipinang," ujarnya.
Ketika ditanya soal rincian proses selanjutnya usai tahap dua, Prabowo menyampaikan bahwa kewenangan penuh atas kasus ini kini berada di tangan kejaksaan. Ia memastikan akan menjalankan proses sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
"Ya nanti akan kita cek juga, itu kan masih kewenangan penyidik, bukan di kita. Jadi setelah ini baru kewenangan ada di kita. Nanti setelah ini karena kewenangan sudah full di kita maka kita akan lakukan sesuai dengan SOP yang ada di Kejaksaan," jelasnya.
Untuk menangani perkara ini, Kejari Jakarta Selatan membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejari dan Kejati. Tim tersebut akan menyusun dakwaan dan menyiapkan berkas pelimpahan ke pengadilan. "Rencana total mungkin ada 6 JPU gabungan dari Kejati dan Kejari," ungkap Prabowo.
Prabowo belum dapat memastikan waktu pasti sidang perdana akan digelar. Namun ia menegaskan bahwa tim JPU akan menyusun dakwaan secepat mungkin dan menginformasikan perkembangannya ke publik.
"Saya belum bisa kira-kira, yang jelas kami akan sesegera mungkin akan menyelesaikan dakwaan dan akan segera kita limpahkan dan nanti pasti akan kita infokan lebih lanjut," ujarnya.