Vonis Banding Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Siap Melawan Lewat Kasasi

Kabar kurang menyenangkan datang dari Nikita Mirzani Mawardi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya di tingkat banding. Vonis yang semula 4 tahun kini bertambah menjadi 6 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum ibu tiga anak ini menyatakan kekecewaan mendalam. Usman Lawara, salah satu pengacara Nikita, menilai putusan hakim tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi di lapangan dan persidangan.

"Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya," kata Usman Lawara saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).

Akses artikel seputar Nikita Mirzain di Liputan6.com.

Foto 1 dari 8
KapanLagi. com/Budy Santoso

Usman menyoroti adanya kekeliruan fatal dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, tuduhan bahwa Nikita memerintahkan seseorang untuk memanipulasi bukti transaksi adalah kesimpulan yang menyesatkan dan tidak berdasar pada fakta persidangan.

Foto 2 dari 8
KapanLagi. com/Budy Santoso

"Disimpulkan bahwa Nikita itu adalah memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat menyesatkan. Fakta persidangan, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari saksi Yosi," terangnya.

Foto 3 dari 8
KapanLagi. com/Budy Santoso

Pihak pengacara bersikeras bahwa inti permasalahan sebenarnya bermula dari permintaan pelapor, Reza Gladys. Menurut klaim mereka, Reza justru meminta bantuan agar produk kecantikannya tidak diulas secara negatif.

Foto 4 dari 8
KapanLagi. com/Fikri Alfi Rosyadi

Usman juga membantah keras adanya unsur pencucian uang dalam kasus ini. Ia mempertanyakan logika hukum yang digunakan jika aliran dana tersebut jelas dan transparan.

"Kalau uang itu misalnya begini uangnya langsung dari si pemberi duit langsung ke perusahaan itu. Apanya yang disembunyikan coba?" tegas Usman dengan nada tinggi.

Foto 5 dari 8
KapanLagi. com/Fikri Alfi Rosyadi

Senada dengan rekannya, Andi Syarifudin selaku kuasa hukum lain turut angkat bicara. Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi tersebut cacat hukum dan seharusnya bisa dibatalkan demi keadilan.

Foto 6 dari 8
KapanLagi. com/Budy Santoso

"Saya ingin menyampaikan begini, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya, ya, bahkan tim kami, bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan," tutur Andi.

Foto 7 dari 8
KapanLagi. com/Budy Santoso

Sebagai langkah perlawanan, pihak Nikita Mirzani memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka akan segera menempuh upaya hukum lanjutan ke tingkat Mahkamah Agung.

"Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

Foto 8 dari 8
KapanLagi. com/Budy Santoso

Sekadar informasi, dalam putusan banding terbaru, Nikita dinyatakan terbukti melakukan pemerasan via media elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain vonis 6 tahun penjara, mantan istri Dipo Latief ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Read More

Load More