Kapanlagi.com - Berita mengejutkan datang dari Pierre Gruno. Aktor senior berusia 69 tahun tersebut dilaporkan oleh seorang pria berinisial GDS ke polisi terkait dugaan penganiayaan.
Pierre dilaporkan pada Sabtu (1/7) pekan lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Benar, ada laporan terhadap GP perihal dugaan penganiayaan terhadap seseorang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, saat dihubungi oleh awak media pada Senin (3/7).
Kasus Pidana Pierre Gruno Berakhir Damai, Korban Terima Permohonan MaafAdvertisement
Atas laporan tersebut, saat ini pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan penyelidikan.
"Laporan itu sudah kami terima dan saat ini sudah dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut," lanjut Kompol Irwandhy Idrus.
Jadi Tersangka Penganiayaan, Pierre Gruno Terancam 5 Tahun PenjaraDiketahui bila dugaan pemukulan terjadi pada Jumat (30/6) malam di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Teman pelapor sekaligus saksi bernama Fendy mengatakan bila GDS sedang mengobrol dengan salah seorang rekan sebelum tiba-tiba dipukul oleh Pierre Gruno.
Atas pemukulan tersebut GDS alami luka robek pada bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan serta patah tulang pada hidung. Dengan kondisi tersebut, GDS harus menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).
Darah Tinggi Pierre Gruno Naik Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan(kpl/abs/sry)