Dilaporkan ke Polisi, Nikita Mirzani Akui Tak Mau Ambil Pusing

Kapanlagi.com - Nikita Mirzani belum lama ini dilaporkan wanita bernama Tengku Zanzabella ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Disinggung mengenai hal tersebut, Nikita Mirzani sepertinya tak mau pusing.

"Begini ya kalau nanya soal sampah jangan tanya ke aku, karena aku bukan sampah, jadi kalau kalian mau nanyakan soal sampah cari di tong sampah," kata Nikita Mirzani di Grand Sheraton, Kebayoran, Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

1 dari 2 halaman

1. Tentang UU ITE

Seperti diketahui, Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Februari 2023. Laporan itu tredaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Jaya, Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan Pasal pencemaran nama baik.

Nikita dianggap melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau/ Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

2. Awal Kasus

Truno mengatakan pelapor juga telah menyerahkan sejumlah alarm bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan print percakapan serta rekaman live streaming yang dilakukan pelaku.

Nikita disebut dalam siaran langsungnya menyinggung sejumlah ciri-ciri korban seperti wanita bertato hingga pemakai narkoba. Selain itu, Tengku Zanzabella mengaku ponselnya juga disebarluaskan oleh Nikita dalam siaran langsung tersebut.

(kpl/dan/tmd)