Kapanlagi.com - Sidang kasus perekrutan CPNS bodong dengan terdakwa Olivia Nathania, putri Nia Daniaty digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan kalau Olivia bersalah dalam kasus penipuan tersebut.
Lebih lanjut, JPU juga meminta pada majelis hakim agar mengganjar Olivia Nathania dengan hukuman 3,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ucap Jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (14/3).
JPU juga menyatakan hal-hal yang memberatkan wanita yang akrab disapa Oi itu dan ada pula hal yang meringankan. Hingga pada akhirnya, jaksa memutuskan memberikan tuntutan 3,5 tahun pidana penjara.
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," kata Pratiwi Kusuma.
"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," Pratiwi Kusuma menambahkan.
Â
Â
Seperti diketahui Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021 lalu. Oi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021.
Sang suami sendiri statusnya hanya sebatas saksi lantaran tak terbukti terlibat dalam kasus yang sudah merugikan sekira 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Â
Â
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Olivia Nathania berencana untuk menghadirkan 3 saksi untuk meringankan terdakwa. Sayangnya, dari ketiga orang tersebut tak ada satupun yang hadir ke persidangan.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin tapi tidak ada saksi yang hadir yang mulia," ucap Andy Mulia Siregar, kuasa hukum Oi di ruang persidangan, Kamis (10/3).
Â
Â
Salah satu saksi yang ingin dihadirkan Oi yakni adalah ibunya sendiri, Nia Daniaty. Tapi sayangnya mantan istri Farhat Abbas itu berhalangan untuk hadir karena sedang sakit.
"Maaf bu Nia tidak bisa (hadir). Karena kurang sehat," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Oi.
Â
Â