Kapanlagi.com - Perkembangan terbaru datang dari kasus penganiayaan yang membuat Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka. Pihak pelapor yang adalah korban telah mengajukan upaya restorative justice alias perdamaian.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus. Ia menyebut bila korban telah memberikan tiga surat kepada pihak kepolisian.
"Pihak korban sudah memberikan permohonan restorative justice. Ada tiga surat diberikan yang pertama restorative justice, kedua permohonan pencabutan laporan kepolisian, yang ketiga kesepakatan perdamaian," kata Kompol Irwandhy Idrus ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2023).
Lebih lanjut, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan latar belakang restorative justice yang diajukan oleh pelapor alias korban. Ternyata karena alasan kemanusiaan.
"Alasan dari korban untuk mencabut laporan pada dasarnya karena alasan kemanusiaan yaitu dengan memaafkan. Karena melihat itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi korban dengan meminta maaf," ucap Kompol Irwandhy Idrus.
Kompol Irwandhy Idrus mengungkap bila pihak penyidik sedang memproses permohonan dari pelapor alias korban. Sebelum nantinya Pierre Gruno dibebaskan.
"Sejauh ini penyidik akan memproses permohonan dari korban perihal pencabutan dan permohonan restorative justice. Setelah itu kami akan melakukan gelar perkara. Kami juga akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses yang dilayangkan kepada kami," tandas Kompol Irwandhy.