Kapanlagi.com - Komika Fico Fachriza mengajukan permohonan rehabilitasi. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah menerima permohonan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, pihaknya tengah menunggu keputusan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai pengajuan rehabilitasi itu.
"Dia (Fico Fachriza) di RSKO sementara, masih nunggu TAT (Tim Asesmen Terpadu) dulu dari BNN," kata Mukti di Polda Metro Jaya, Kamis (20/1).
Lebih lanjut, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Fico Fachriza sudah dipindahkan sementara ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Sudah sudah (diterima permohonan rehab), saat ini dititipkan di RSKO," katanya.
Kemudian, terkait proses hukum untuk komika 27 tahun ini, polisi masih menunggu kabar dari tim assessment. Dari situ, Fico apakah nanti akan dilakukan persidangan atau tidak. Yang jelas, hal tersebut belum dipastikan.
"Nanti kita lihat apakah disetujui atau tidak (adanya persidangan), tunggu hasil TAT ya," kata Mukti.
Sementara itu, Mukti mengaku pihaknya juga masih memburu pemasok tembakau sintetis yang dibeli Fico. "Belum, belum (ditangkap). Masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," tutup Mukti.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan komedian atau komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Fico ditangkap di rumahnya di kawasan Depok pada 13 Januari 2022 dengan barang bukti 1.45 gram tembakau sintetis. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Fico mengaku mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak 2016 silam.
Sebelumnya, kakak Fico yang bernama Ananta Rizky atau lebih dikenal Ananta Rispo menyampaikan permohonan maaf sang adik. Tidak terlalu banyak yang disampaikan oleh Fico usai dijenguk sang kakak. Rispo hanya menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan dari adiknya.
"Ya biasalah penyesalan, minta maaf, ya gitu gitu aja sih. Ya udah nggak bisa, udah tinggal ikutin," kata Rispo.