Kapanlagi.com - Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani disambut dengan perasaan lega dan puas oleh pihak Reza Gladys. Bagi mereka, vonis ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga menjadi sebuah penegasan penting terkait integritas produk skincare mereka.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan bahwa kliennya sangat senang dengan putusan tersebut. Vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Nikita menjadi bukti bahwa tindakan pemerasan melalui media sosial memang benar terjadi.
Baca berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.com.
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Lebih dari itu, Surya menegaskan bahwa vonis ini secara tidak langsung juga telah membersihkan nama baik produk kliennya dari segala tuduhan miring. Menurutnya, putusan ini seolah mematahkan semua narasi yang dibangun Nikita bahwa produk Reza Gladys berbahaya atau tidak ber-BPOM.
"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucapnya.
Ia pun menanggapi dengan tawa santai jika masih ada pihak yang mencoba memancing isu mengenai kualitas produk kliennya. Surya menantang balik siapa pun yang merasa produk Reza Gladys bermasalah untuk membuktikannya melalui jalur hukum yang resmi.
"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," tegasnya.
Seperti yang diketahui, perseteruan ini bermula saat Nikita Mirzani mengomentari produk milik Reza Gladys yang ia sebut overclaim dan overprice. Hal ini kemudian berujung pada laporan dugaan pemerasan dan TPPU yang membuat Nikita harus duduk di kursi pesakitan.
Mengenai ringannya vonis yang hanya 4 tahun dari tuntutan 11 tahun, pihak Reza Gladys memilih untuk tidak banyak berkomentar. Mereka sepenuhnya menyerahkan keputusan tersebut kepada kebijaksanaan Majelis Hakim.
"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," ujar Surya Batubara.
Di akhir wawancara, Surya memberikan sebuah sinyal bahwa perjuangan hukum mereka belum berakhir. Ia mengisyaratkan akan ada pihak lain yang turut diusut dalam kasus ini. "Kedepan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," pungkasnya.