Tangan Terborgol, Indra Kenz Minta Maaf: Saya Tidak Ada Niat Merugikan Apalagi Sampai Menipu


Selebriti | Jum'at, 25 Maret 2022 16:32

Kapanlagi.com - Tersangka kasus dugaan penipuan investasi dengan salah satu perkara pokok judi online lewat trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya mengeluarkan klarifikasi. Sembari mengenakan baju tahanan, dia meminta maaf kepada semua pihak yang sudah dirugikan.

"Kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading," kata Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).

1 dari 3 halaman

1. Tidak Niat Menipu

credit: KapanLagi

Dengan tangan terborgol, Indra Kenz mengaku telah mengenal platform Binomo sejak 2018 dan terjun langsung di dalamnya. Setahun kemudian, dia membuat akun YouTube yang membahas terkait binary option dan memamerkan kemampuannya dalam trading.

"Dari awal saya tidak ada niatan untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu karena orang tua saya tak mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," kata Indra Kenz.

2. Semua Investasi Memiliki Resiko

credit: KapanLagi

Indra Kenz juga sempat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang terus mengawal kasus binary option. Ia berharap untuk ke depan, masyarakat bisa lebih banyak belajar lagi tentang berinvestasi lewat treding.

"Tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki resiko," katanya.

3. Ikuti Proses Hukum

Terakhir, Indra Kenz menegaskan ia akan mengikuti dan mematuhi segala proses hukum yang berjalan dengan kooperatif.

"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," tutup Indra Kenz.

(kpl/far/tmd)

Topik Terkait