Wajib Hadir, Sidang Cerai Putra Siregar dan Septi Digelar 10 Januari 2023

Kapanlagi.com - Sidang cerai Putra Siregar dan Septi Yetri Opani dijadwalkan pada Selasa, 10 Januari 2023 mendatang. Hal itu diungkap oleh Ira Puspita Sari selaku humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Kamis (5/1/2023).

"Baik untuk sidang pertama atas nama Septi Yetri Opani dengan melawan Putra Siregar itu sidang pertama tanggal 10 hari Selasa Januari 2023," kata Ira Puspita Sari.

Bila Pekan Depan Putra Siregar Tak Datang Sidang, Majelis Hakim Akan Bacakan Gugatan Cerai Septia Yetri

Advertisement

1. Pertemukan Antara Penggugat dan Tergugat

Ira mengatakan, agenda sidang perdana biasanya mediasi mempertemukan antara penggugat dan tergugat. Oleh karenanya, pada sidang mediasi ini Septi dan Putra Siregar diwajibkan hadir.

"Biasanya sidang pertama kedua belah pihak hadir maka akan dilakukan mediasi, biasanya seperti itu," katanya.

"Kalo keduanya hadir, mediasi," sambungnya.

Putra Siregar Berinisiatif Untuk Melakukan Perbaikan Jalan di Kampung Kelahirannya Menggunakan Dana Pribadi

2. Ada Kekeliruan Jadwal

credit: istimewa

Ira kemudian menjelaskan mengenai kabar sidang mediasi Putra dan Septia dilaksanakan pada 5 Januari 2023. Menurutnya, ada sedikit kekeliruan terkait jadwal persidangan Putra Siregar dan Septi.

"Waktu itu kemungkinan ya dari penggugatnya menyatakan seperti itu (minta dipercepat). Tapi kami dari pihak pengadilan belum menentukan tanggal ketika diwawancara. Jadi, setelah itu siang hari baru kita dapat diberitahukan tanggal 10 Januari 2023," katanya.

"Makanya waktu itu belum ada data ya, jadi kami ketika ditanya, pihak kuasa penggugat menyertakan tanggal sekian, berarti kami belum ada data untuk tanggal sekian. Baru mendapatkan sekitar sore hari, tanggal 10," tambanya.

Rujuk dengan Istri Tercinta di Hari Valentine, Putra Siregar: Allah yang Setting

3. Bocorkan Isi Gugatan

Dalam kesempatan itu, Ira juga tidak membocorkan terkait isi gugatan Septi Yetri Opani. Menurutnya, hal itu sudah menjadi materi persidangan.

"Jadi itu tanahnya ranah materi. Jadi tidak bisa diberitahukan. (Alasan gugat) juga nanti masuknya ke dalam materi jadi belum bisa dijelaskan," tutup Ira.

Putra Siregar Bersama Unit Bisnis Wilayah Banten Kurban 5 Ekor Kambing

    (kpl/far/nda)

 

Topik Terkait