Pihak Jaksa Penuntut Umum Tolak Mentah-mentah Pengajuan Eksepsi Dari Penasihat Hukum Lucinta Luna
Lucinta Luna © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Lucinta Luna pada sidang yang digelar pada 3 Juni 2020 lalu telah mengajukan eksepsi atas kasus narkoba yang mejeratnya. Pada hari ini, Rabu (10/6) sidang lanjutan pun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Lucinta Luna.
Sidang tersebut berakhir dengan penolakan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum artis transgender itu pada sidang sebelumnya. JPU menilai, materi eksepsi seperti kepolisian melakukan penggeledahan di apartemen Lucinta tanpa izin, tidak lah benar.
"Sebelumnya yaitu dakwaan komulatif pertama dan alternatif kedua maka dalam dakwaan yang telah kami bacakan sebuelumnya langsung kepada pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, bahwa dalam melaksanakan penggeledahan tersebut keberatan dari penasihat hukum bahwa pengeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat di apartemen terdakwa bertentangan dengan amanat pada pasal 33 ayat 1 KUHP tersebut cacat hukum," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
1. Sudah Minta Izin ke Pihak Apartemen
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa saat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan, mereka sudah meminta izin ke pihak apartemen. Tak hanya itu, dalam peristiwa itu juga ada beberapa orang yang menjadi saksi.
"Tanggapan kami bahwa dalam melaksanakan penggeledahan, tidak benar penyidik melanggar ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP, tindakan penyidik yang tidak terlebih dahulu memohon izin kepada ketua Pengadilan Negeri dimana daerah hukumnya, melainkan penyidik mengimplementasikan ketentuan pasal 34 ayat 1 KUHP," tutur Jaksa Penuntut Umum.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Tolak Ajuan Eksepsi
Oleh karena itu, pihak JPU meminta agar ketua majelis hakim menolak ajuan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Ayluna Putri alias Lucita Luna. JPU juga meminta untuk melanjutkan sidang perkara narkoba tersebut.
"Kesimpulan berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, kami memohom kepada manelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadilin perkara ini untuk menolak semua ke eksepsi penasihat hukum terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna," tutup pihak Jaksa Penuntut Umum.
Baca Yang Ini Yuk!
Sidang Perdana Digelar, Lucinta Luna Dikenakan Pasal Tambahan Terkait Kepemilikan Ekstasi
Lebaran di Penjara, Lucinta Luna Nangis Karena lama Tak Ketemu Kekasih
Kasus Narkoba, Lucinta Luna Akan Hadapi Sidang Perdana Beberapa Hari Setelah Lebaran
Tak Hanya Berkas Perkara Lucinta Luna dan Vitalia Sesha, Pemasok Barang Haram Keduanya Juga Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Berkas Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Akan Jalani Sidang Dalam Waktu Dekat
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
Berita Foto
(kpl/irf/nda)
Advertisement
