Kapanlagi.com - Lucinta Luna pada sidang yang digelar pada 3 Juni 2020 lalu telah mengajukan eksepsi atas kasus narkoba yang mejeratnya. Pada hari ini, Rabu (10/6) sidang lanjutan pun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Lucinta Luna.
Sidang tersebut berakhir dengan penolakan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum artis transgender itu pada sidang sebelumnya. JPU menilai, materi eksepsi seperti kepolisian melakukan penggeledahan di apartemen Lucinta tanpa izin, tidak lah benar.
"Sebelumnya yaitu dakwaan komulatif pertama dan alternatif kedua maka dalam dakwaan yang telah kami bacakan sebuelumnya langsung kepada pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, bahwa dalam melaksanakan penggeledahan tersebut keberatan dari penasihat hukum bahwa pengeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Barat di apartemen terdakwa bertentangan dengan amanat pada pasal 33 ayat 1 KUHP tersebut cacat hukum," ujar Jaksa Penuntut Umum.
"Tanggapan kami bahwa dalam melaksanakan penggeledahan, tidak benar penyidik melanggar ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP, tindakan penyidik yang tidak terlebih dahulu memohon izin kepada ketua Pengadilan Negeri dimana daerah hukumnya, melainkan penyidik mengimplementasikan ketentuan pasal 34 ayat 1 KUHP," tutur Jaksa Penuntut Umum.
"Kesimpulan berdasarkan hal-hal yang kami sampaikan di atas, kami memohom kepada manelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadilin perkara ini untuk menolak semua ke eksepsi penasihat hukum terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna," tutup pihak Jaksa Penuntut Umum.