Kapanlagi.com - Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Lucinta Luna sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang perdana pun sudah dijadwalkan dan rencananya akan digelar pada 27 Mei 2020 atau beberapa hari setelah lebaran. Eko Aryanto selaku juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan, tanggal 27 Mei, sejatinya memang masuk agenda cuti bersama.
Namun karena situasi pandemi virus corona, pemerintah mencabut cuti bersama yang semula dijadwalkan pada 26-29 Mei menjadi 28-31 Desember 2020. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap melangsungkan sidang usai lebaran. Karena kondisi pandemi juga, maka sidang perdana Lucinta Luna akan digelar secara online.
"Tanggal 27 sudah dibatalkan cuti bersama, jadi tidak libur. Rencananya sidang akan digelar secara online " kata Eko Aryanto saat dihubungi, Selasa (19/5).
"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan," tutur Eko Aryanto yang menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara Lucinta Luna sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Mei 2020.
Seperti diketahui, Lucinta Luna terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, 11 Februari lalu. Atas perbuatannya, Lucinta Luna dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 Ayat (3) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.