Kapanlagi.com - Sidang putusan gugatan Alief Hedy Nurmaulid terhadap mantan istrinya, Jenita Janet terkait harta gono-gini terpaksa ditunda pada Rabu 6 Oktober 2021. Usai persidangan, kuasa hukum Jenita Janet, Rangga B. Rikuser menyinggung soal motor Harley Davidson yang dimasukkan dalam gugatan Alief.
Rangga menduga motor Harley Davidson sudah dijual oleh Alief. Pasalnya pihak Alief sendiri tidak bisa menghadirkan motor tersebut dalam persidangan. Dari sini pun muncul dugaan tindak penggelapan.
"Kami duga Harley Davidson itu tidak ada, di situ lah ada tindak pidana penggelapan. Bisa itu dijual, kemungkinan besar itu sudah dijual," kata Rangga saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (28/9/2021).
"Artinya apa yang dia dalilkan, harusnya dia buktikan. Ternyata enggak bisa dibuktikan. Mereka punya fotocopy di atas fotocopy," tambah Yopi, yang juga kuasa hukum Jenita Janet.
“Iya kami optimis sekali, pertama kami lihat bukti-bukti. Pada saat sidang ketiga di Bandung itu, pertama kedua kami hadirkan, pada sidang ketiga, kuasa hukum nya penggugatnya telat. Dan motor Harley tidak bisa dihadirkan. Sementara kita mobil, Civic, Alphard, semuanya ada,” kata Yopi.
Sebelumnya, Alief menggugat harta gono-gini setelah resmi bercerai dari Jenita Janet. Dalam gugatannya, Alief meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.
Beberapa harta tersebut antara lain sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, satu unit apartemen di Pasteur, Bandung. Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan sepeda motor Harley Davidson.
(kpl/far/ums)