Apa Arti Resign: Panduan Lengkap Pengunduran Diri dari Pekerjaan
apa arti resign
Kapanlagi.com - Resign merupakan istilah yang sangat familiar dalam dunia kerja dan sering menjadi topik pembicaraan di kalangan karyawan. Keputusan untuk resign bukanlah hal yang mudah dan memerlukan pertimbangan matang dari berbagai aspek.
Dalam konteks ketenagakerjaan, apa arti resign sebenarnya mencakup lebih dari sekadar berhenti bekerja. Terdapat prosedur, hak, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak ketika proses pengunduran diri dilakukan.
Menurut Merriam-Webster, resign adalah penghentian pekerjaan yang dilakukan secara sukarela oleh karyawan, di mana karyawan mengakhiri pekerjaannya dan memberitahu perusahaan. Pemahaman yang tepat tentang resign sangat penting bagi setiap pekerja untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Advertisement
1. Pengertian dan Definisi Resign
Resign adalah tindakan pengunduran diri yang dilakukan oleh seorang karyawan dari pekerjaannya secara sukarela dan atas kemauan sendiri. Dalam bahasa Indonesia, kata resign dapat diartikan sebagai mengundurkan diri, menyerah, atau berhenti dari suatu pekerjaan atau jabatan tertentu.
Ketika seseorang memutuskan untuk resign, mereka akan melepaskan semua tanggung jawab yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Hal ini juga berarti bahwa karyawan yang resign tidak akan lagi menerima gaji bulanan dan berbagai tunjangan dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, resign diatur sebagai salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu ketika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Penting untuk dipahami bahwa apa arti resign berbeda dengan pemecatan atau PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Resign merupakan keputusan sepihak dari karyawan, sedangkan PHK adalah keputusan perusahaan untuk memberhentikan karyawan karena alasan tertentu.
2. Alasan Umum Karyawan Memilih Resign
Terdapat berbagai faktor yang mendorong seseorang untuk mengambil keputusan resign dari pekerjaannya. Faktor-faktor ini dapat berasal dari dalam diri karyawan maupun dari lingkungan kerja yang tidak mendukung.
- Ketidakpastian Pengembangan Karier - Banyak karyawan yang memilih resign karena tidak melihat adanya jenjang karier yang jelas atau kesempatan promosi di perusahaan tempat mereka bekerja.
- Ketidaksesuaian Jam Kerja dengan Perjanjian Awal - Ketika perusahaan menambah jam kerja melebihi kesepakatan awal tanpa kompensasi yang memadai, hal ini sering menjadi alasan kuat untuk resign.
- Lingkungan Kerja yang Tidak Kondusif - Suasana kerja yang tidak nyaman, konflik dengan rekan kerja atau atasan, serta budaya perusahaan yang tidak sesuai dapat mendorong karyawan untuk resign.
- Kurangnya Apresiasi dari Perusahaan - Karyawan yang merasa tidak dihargai atau tidak mendapat pengakuan atas kontribusinya cenderung memilih untuk mencari peluang di tempat lain.
- Alasan Pribadi dan Keluarga - Faktor seperti pindah tempat tinggal, mengasuh anak, atau merawat anggota keluarga yang sakit sering menjadi pertimbangan untuk resign.
Melansir dari Indeed, survei menunjukkan bahwa ketidakpastian dalam pengembangan karier menjadi alasan utama karyawan resign, diikuti oleh ketidaksesuaian budaya kerja dan kurangnya work-life balance.
3. Ketentuan Hukum dan Syarat Resign
Proses resign tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat ketentuan hukum yang mengaturnya. Berdasarkan Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menambahkan Pasal 154A UU 13/2003, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan yang ingin resign.
Syarat-syarat tersebut meliputi mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Ketentuan pemberitahuan 30 hari sebelumnya bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan dalam mencari pengganti dan melakukan transfer knowledge kepada karyawan baru. Hal ini juga memastikan bahwa operasional perusahaan tidak terganggu secara mendadak.
Bagi karyawan kontrak atau PKWT yang ingin resign sebelum masa kontrak berakhir, mereka diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya kontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU 13/2003.
4. Hak dan Kewajiban Karyawan yang Resign
Karyawan yang resign memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 50 PP 35/2021, karyawan yang resign berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai perjanjian kerja.
Uang penggantian hak mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Sementara itu, uang pisah besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Di sisi lain, karyawan yang resign juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan semua tugas yang menjadi tanggung jawabnya, mengembalikan seluruh aset perusahaan seperti laptop, handphone, dan kartu akses, serta membantu proses transisi pekerjaan kepada pengganti.
Penting untuk memahami bahwa apa arti resign juga mencakup tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik perusahaan dan tidak membocorkan informasi rahasia perusahaan setelah pengunduran diri.
5. Cara Mengajukan Resign yang Profesional
Proses pengajuan resign harus dilakukan dengan cara yang profesional untuk menjaga hubungan baik dengan perusahaan dan rekan kerja. Langkah pertama adalah mempelajari peraturan resign yang berlaku di perusahaan, termasuk masa pemberitahuan dan prosedur administratif yang harus diikuti.
Setelah memahami peraturan perusahaan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan surat pengunduran diri secara formal. Surat ini harus mencakup tanggal surat, alamat perusahaan, pernyataan pengunduran diri yang jelas, tanggal terakhir kerja, dan ucapan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan.
Sebelum menyerahkan surat resign, sebaiknya bicarakan terlebih dahulu dengan atasan langsung secara tatap muka. Hal ini menunjukkan sikap profesional dan memberikan kesempatan untuk menjelaskan alasan pengunduran diri secara langsung.
Selama masa transisi, pastikan untuk menyelesaikan semua tugas yang menjadi tanggung jawab, membantu proses peralihan kepada pengganti, dan menjaga sikap profesional hingga hari terakhir bekerja. Jangan lupa untuk mengucapkan perpisahan yang baik kepada seluruh rekan kerja.
6. Tips Penting Sebelum Memutuskan Resign
Sebelum mengambil keputusan untuk resign, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Pertama, pastikan bahwa keputusan resign didasari oleh alasan yang kuat dan bukan hanya karena emosi sesaat atau masalah yang sebenarnya dapat diselesaikan.
Persiapkan kondisi finansial dengan baik karena setelah resign, pemasukan rutin dari gaji akan berhenti. Idealnya, miliki tabungan yang cukup untuk membiayai hidup selama 3-6 bulan ke depan atau pastikan sudah memiliki pekerjaan baru yang akan dimulai segera.
Pertimbangkan juga dampak resign terhadap karier jangka panjang. Pastikan bahwa keputusan ini akan membawa manfaat yang lebih besar, baik dari segi pengembangan karier, kesejahteraan finansial, maupun keseimbangan hidup.
Jika resign dilakukan untuk memulai bisnis sendiri, pastikan sudah memiliki rencana bisnis yang matang, modal yang cukup, dan pemahaman yang baik tentang risiko yang akan dihadapi. Konsultasikan juga dengan keluarga karena keputusan ini akan mempengaruhi kehidupan mereka.
7. FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa arti resign dalam dunia kerja?
Resign adalah tindakan pengunduran diri yang dilakukan oleh karyawan dari pekerjaannya secara sukarela dan atas kemauan sendiri, bukan karena dipecat atau diberhentikan oleh perusahaan.
Berapa lama masa pemberitahuan yang diperlukan untuk resign?
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan harus memberikan pemberitahuan resign secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Apakah karyawan yang resign berhak mendapat pesangon?
Karyawan yang resign tidak berhak atas uang pesangon, tetapi berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Bisakah karyawan kontrak resign sebelum masa kontrak berakhir?
Ya, karyawan kontrak dapat resign sebelum masa kontrak berakhir, namun harus membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya kontrak.
Apa saja yang harus dikembalikan saat resign?
Karyawan yang resign harus mengembalikan seluruh aset perusahaan seperti laptop, handphone, kartu akses, kendaraan dinas, dan dokumen-dokumen penting milik perusahaan.
Apakah resign sama dengan PHK?
Tidak, resign adalah keputusan karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela, sedangkan PHK adalah keputusan perusahaan untuk memberhentikan karyawan karena alasan tertentu.
Bagaimana cara resign yang baik dan profesional?
Cara resign yang profesional meliputi memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan, menyiapkan surat resign formal, menyelesaikan semua tugas, membantu proses transisi, dan menjaga hubungan baik dengan rekan kerja hingga hari terakhir.
(kpl/fds)
Advertisement