Cara Daftar Coretax: Panduan Lengkap Aktivasi Akun Sistem Pajak Digital DJP 2025
cara daftar coretax
Kapanlagi.com - Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan digital terbaru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan berbagai platform lama seperti DJP Online. Sistem ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menawarkan layanan perpajakan yang lebih terintegrasi dan efisien.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan perpajakan digital, memahami cara daftar Coretax menjadi hal yang sangat penting. Sistem ini dirancang untuk mempermudah seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform terpadu.
Menurut informasi resmi dari pajak.go.id, Coretax menghadirkan lima perubahan utama dalam proses bisnis registrasi, termasuk penggunaan NPWP format 16 digit dan pemberian akses digital yang lebih sederhana. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai cara daftar Coretax beserta persyaratan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Advertisement
1. Pengertian dan Fungsi Coretax dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem administrasi perpajakan digital resmi yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak melalui proyek PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Sistem ini menggantikan beberapa aplikasi terpisah yang sebelumnya digunakan untuk berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak.
Kehadiran Coretax bertujuan untuk mengatasi permasalahan sistem lama yang bersifat terpisah-pisah dan sering menyulitkan pengguna. Pada sistem sebelumnya, wajib pajak harus menggunakan aplikasi berbeda untuk pendaftaran NPWP dan pelaporan SPT, serta tidak semua layanan dapat dilakukan secara online. Data yang tidak selalu sinkron antar sistem juga sering mengharuskan wajib pajak untuk datang langsung ke kantor pajak.
Sistem Coretax menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan sistem lama, antara lain satu platform terpadu untuk semua layanan perpajakan, akses 100% online, proses yang lebih cepat dan real-time, keamanan dan transparansi yang lebih baik, serta integrasi langsung dengan NIK. Fitur-fitur utama yang tersedia dalam Coretax meliputi registrasi dan aktivasi NPWP/NIK, pelaporan SPT Tahunan dan Masa, e-Billing dan pembayaran pajak, pemutakhiran data dan profil pajak, layanan permohonan berbagai dokumen perpajakan, inbox resmi untuk komunikasi dengan DJP, dan dashboard pajak terintegrasi.
Berdasarkan panduan resmi dari pajak.go.id, cara daftar Coretax dapat dilakukan melalui beberapa metode tergantung pada status kepemilikan NPWP wajib pajak. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, proses aktivasi dapat dilakukan dengan menggunakan data NPWP yang sudah ada, sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP, sistem akan mengaktifkan NIK menjadi NPWP secara otomatis.
2. Syarat dan Persiapan Dokumen untuk Pendaftaran Coretax
Sebelum memulai proses cara daftar Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data pribadi yang diperlukan. Persyaratan utama meliputi NIK atau NPWP yang masih berlaku, alamat email aktif yang dapat diakses, dan nomor handphone yang dapat menerima SMS untuk verifikasi OTP.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), NIK menjadi dokumen utama yang diperlukan. Data NIK harus sesuai dengan informasi terbaru yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Hal ini penting karena sistem Coretax akan melakukan verifikasi otomatis dengan database kependudukan.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, pastikan data yang terdaftar di DJP Online masih akurat dan up-to-date. Jika terdapat perubahan data seperti alamat email atau nomor telepon, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat untuk melakukan pemutakhiran data sebelum melakukan aktivasi akun Coretax.
Untuk proses verifikasi identitas, pastikan perangkat yang digunakan memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, baik kamera telepon genggam, kamera laptop, atau webcam komputer. Kamera ini diperlukan untuk proses pengambilan foto selfie yang akan digunakan untuk verifikasi identitas dengan data Dispendukcapil.
3. Langkah-Langkah Cara Daftar Coretax untuk Wajib Pajak Baru
- Akses Portal Coretax
Buka laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan browser yang mendukung. Pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari gangguan selama proses pendaftaran. - Pilih Menu Registrasi
Klik menu "Daftar" atau "Registrasi Akun Wajib Pajak" untuk memulai proses pendaftaran akun baru. Sistem akan menampilkan pilihan jenis wajib pajak yang tersedia. - Tentukan Jenis Wajib Pajak
Pilih jenis wajib pajak sesuai dengan status Anda: Perorangan untuk wajib pajak orang pribadi, Badan untuk badan hukum, PMSE untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau Instansi untuk instansi pemerintah. - Verifikasi Status Kependudukan
Untuk wajib pajak perorangan, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" jika Anda adalah WNI, atau "Tidak Memiliki NIK" untuk WNA. Kemudian pilih "Hanya Registrasi" jika ingin membuat akun tanpa mengaktifkan NIK menjadi NPWP. - Lengkapi Data Identitas
Isi formulir pendaftaran dengan data yang akurat menggunakan huruf kapital, meliputi NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, agama, jenis kelamin, status perkawinan, jenis pekerjaan, nama ibu kandung, nomor kartu keluarga, dan status anggota keluarga sesuai data Dispendukcapil terbaru. - Verifikasi Email dan Nomor Telepon
Masukkan alamat email aktif dan klik "Verify". Sistem akan mengirimkan kode verifikasi dari no-reply@@pajak.go.id. Salin kode tersebut ke kolom verifikasi. Lakukan hal yang sama untuk nomor handphone yang akan menerima SMS verifikasi dari DJP. - Input Data Alamat
Masukkan alamat domisili dan alamat sesuai KTP. Gunakan fitur "Mark Address" untuk menandai lokasi secara spesifik pada peta. Jika alamat domisili dan KTP sama, gunakan opsi "Copy from Domicile". - Verifikasi Identitas dengan Foto
Lakukan pengambilan foto selfie untuk verifikasi identitas. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas. Sistem akan membandingkan foto dengan data Dispendukcapil secara otomatis.
Menurut panduan dari pajak.go.id, setelah semua langkah selesai, wajib pajak akan menerima email berisi username dan password untuk mengakses Coretax. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit hingga beberapa jam tergantung pada volume pendaftaran.
4. Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Pemilik NPWP Lama
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan pernah menggunakan DJP Online, proses cara daftar Coretax dapat dilakukan melalui aktivasi akun yang lebih sederhana. Langkah pertama adalah mengakses portal Coretax dan memilih opsi "Aktivasi Akun Wajib Pajak" kemudian mencentang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
Masukkan NPWP 16 digit atau NPWP lama 15 digit dengan menambahkan angka "0" di depan, lalu klik "Cari". Sistem akan menampilkan data wajib pajak yang sudah terdaftar. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat untuk pemutakhiran.
Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem, centang pernyataan persetujuan, kemudian klik "Simpan". Setelah proses berhasil, periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id untuk menghindari penipuan.
Login kembali ke Coretax menggunakan NPWP sebagai username dan kata sandi sementara yang diterima melalui email. Sistem akan meminta untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase baru. Pilih kata sandi yang kuat dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol untuk meningkatkan keamanan akun.
5. Pembuatan Kode Otorisasi DJP dan Sertifikat Elektronik
Setelah berhasil melakukan cara daftar Coretax, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi. KO DJP diperlukan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax, termasuk SPT dan dokumen permohonan lainnya.
Proses pembuatan KO DJP dimulai dengan login ke Coretax DJP, kemudian masuk ke menu "Portal Saya" dan pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik". Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola langsung oleh DJP. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sesuai ketentuan keamanan.
Centang pernyataan persetujuan dan klik "Kirim" untuk memproses permintaan. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat". Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital untuk dokumentasi. Proses validasi KO DJP dapat dilakukan melalui menu "Portal Saya" kemudian "Profil Saya", pilih "Nomor Identifikasi Eksternal" dan tab "Digital Certificate".
Berdasarkan panduan resmi dari pajak.go.id, pastikan status sertifikat menunjukkan "VALID". Jika masih "INVALID", klik "Periksa Status" untuk memperbarui. Setelah status valid, klik tombol "Menghasilkan" untuk menyelesaikan proses. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu "Dokumen Saya" dan dapat diunduh sebagai bukti kepemilikan tanda tangan elektronik resmi.
6. Tips Keamanan dan Pemeliharaan Akun Coretax
Setelah menyelesaikan cara daftar Coretax, penting untuk menjaga keamanan akun dengan mengaktifkan verifikasi dua langkah (two-factor authentication). Fitur ini menambah lapisan keamanan tambahan dengan memerlukan kode verifikasi dari perangkat mobile setiap kali login. Aktivasi dapat dilakukan melalui menu pengaturan keamanan di dashboard Coretax.
Lakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan informasi yang tersimpan dalam sistem selalu akurat dan terkini. Coretax menyediakan fasilitas untuk mengubah data kontak, alamat, dan informasi rekening bank secara mandiri tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Data rekening bank sangat penting untuk proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk akun Coretax. Hindari menggunakan kata sandi yang sama dengan akun lain dan ganti secara berkala. Jangan pernah membagikan informasi login kepada pihak lain dan selalu logout setelah selesai menggunakan layanan, terutama saat mengakses dari perangkat umum.
Pantau secara rutin aktivitas akun melalui log aktivitas yang tersedia di dashboard. Laporkan segera ke DJP jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tidak dikenal. Simpan dengan baik dokumen-dokumen penting seperti sertifikat elektronik dan bukti transaksi perpajakan dalam format digital maupun cetak sebagai backup.
7. FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah semua wajib pajak wajib menggunakan Coretax?
Ya, mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan harus dilakukan melalui Coretax DJP. SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 untuk orang pribadi dan April 2026 untuk badan juga wajib dilaporkan melalui sistem ini.
Bagaimana jika lupa password Coretax?
Coretax tidak menggunakan EFIN seperti sistem lama. Jika lupa password, cukup lakukan reset password dengan memasukkan username (NPWP) dan alamat email yang terdaftar. Sistem akan mengirimkan email berisi tautan untuk pengaturan ulang kata sandi.
Apakah bisa menggunakan NIK langsung tanpa NPWP?
Ya, untuk wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, NIK dapat diaktifkan menjadi NPWP format 16 digit secara otomatis melalui proses registrasi Coretax. Sistem akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan.
Berapa lama proses aktivasi akun Coretax?
Proses aktivasi akun Coretax biasanya memakan waktu beberapa menit hingga beberapa jam, tergantung pada volume pendaftaran dan kelengkapan dokumen. Email konfirmasi akan dikirimkan setelah proses verifikasi selesai.
Apakah data lama dari DJP Online akan hilang?
Tidak, data perpajakan yang sudah ada di DJP Online akan dimigrasi ke sistem Coretax. Wajib pajak dapat mengakses riwayat SPT dan dokumen perpajakan lama melalui dashboard Coretax setelah aktivasi akun berhasil.
Bagaimana cara mengatasi error saat verifikasi identitas?
Pastikan data yang diinput sesuai dengan data Dispendukcapil terbaru, gunakan pencahayaan yang cukup saat foto selfie, dan pastikan koneksi internet stabil. Jika masih mengalami kendala, hubungi Kring Pajak 1500200 untuk bantuan teknis.
Apakah bisa mengakses Coretax dari perangkat mobile?
Ya, Coretax dapat diakses melalui browser mobile dengan tampilan yang responsif. Namun untuk proses registrasi yang memerlukan foto selfie, pastikan perangkat memiliki kamera yang berfungsi dengan baik dan koneksi internet yang stabil.
(kpl/fed)
Advertisement