Cara Mengurus Akta Cerai: Panduan Lengkap dan Persyaratannya
(c) Ilustrasi Pexels
Kapanlagi.com - Perceraian merupakan peristiwa penting yang harus dicatatkan secara resmi dalam administrasi kependudukan. Setelah putusan perceraian dari pengadilan berkekuatan hukum tetap, langkah selanjutnya adalah mengurus akta cerai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Akta cerai menjadi dokumen legal yang membuktikan status perkawinan seseorang telah berakhir secara sah. Dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan administratif seperti perubahan status di Kartu Keluarga, pengurusan KTP, hingga keperluan menikah kembali di kemudian hari.
Proses cara mengurus akta cerai sebenarnya cukup sederhana jika Anda memahami persyaratan dan prosedurnya dengan baik. Artikel ini akan membahas secara lengkap tahapan pengurusan akta cerai agar prosesnya berjalan lancar dan efisien.
Advertisement
1. Pengertian Akta Cerai dan Fungsinya
Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah telah terjadinya perceraian antara suami dan istri. Dokumen ini diterbitkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, baik dari Pengadilan Agama untuk pasangan muslim maupun Pengadilan Negeri untuk pasangan non-muslim.
Fungsi utama akta cerai adalah sebagai bukti autentik perubahan status perkawinan seseorang dari kawin menjadi cerai. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan diakui oleh negara untuk berbagai keperluan administratif. Tanpa akta cerai, seseorang akan kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan yang memerlukan informasi status perkawinan terkini.
Melansir dari disdukcapil.kedirikota.go.id, pengurusan akta cerai kini dapat dilakukan secara online maupun offline dengan sistem layanan 3 in 1, dimana satu pendaftaran perceraian sekaligus mendapat pembaruan Kartu Keluarga dan KTP untuk semua anggota keluarga. Hal ini memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan administrasi kependudukan pasca perceraian.
Akta cerai juga berfungsi sebagai syarat legal jika seseorang ingin menikah kembali. Kantor Urusan Agama atau instansi pencatat perkawinan akan meminta akta cerai sebagai bukti bahwa perkawinan sebelumnya telah berakhir secara sah. Selain itu, dokumen ini diperlukan untuk keperluan hukum lainnya seperti pembagian harta gongong, hak asuh anak, dan klaim asuransi.
2. Persyaratan Mengurus Akta Cerai
Sebelum memulai proses pengurusan, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Persyaratan untuk mengurus akta cerai berbeda antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), meskipun secara umum dokumen dasarnya hampir sama.
Persyaratan untuk WNI:
- Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan - Dokumen ini harus berupa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Pastikan putusan sudah final dan tidak ada upaya hukum lanjutan.
- Kutipan Akta Perkawinan Asli - Akta perkawinan asli yang diterbitkan saat menikah harus diserahkan sebagai bukti perkawinan yang sah sebelumnya. Dokumen ini akan ditarik dan diganti dengan akta cerai.
- KTP Elektronik Asli - KTP-el asli dari suami atau istri yang melapor harus dibawa untuk verifikasi identitas. Pastikan KTP masih berlaku dan data di dalamnya sesuai dengan dokumen lainnya.
- Kartu Keluarga Asli - KK asli diperlukan untuk pembaruan status perkawinan dalam dokumen keluarga. Setelah akta cerai terbit, KK akan diperbarui dengan status cerai.
- Formulir Pencatatan Perceraian (F-2.01) - Formulir ini dapat diunduh dari website Disdukcapil atau diambil langsung di kantor. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai data diri.
Persyaratan untuk WNA:
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- KTP-el WNA atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) asli dari suami/istri yang melapor
- Kartu Keluarga asli suami/istri yang melapor
- Formulir pencatatan perceraian yang telah diisi lengkap
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan perceraian wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan daerah masing-masing.
3. Prosedur dan Alur Pengurusan Akta Cerai
Proses cara mengurus akta cerai dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara offline dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil atau secara online melalui aplikasi layanan yang disediakan. Kedua metode ini memiliki alur yang sistematis untuk memudahkan pemohon.
Alur Pengurusan Secara Online:
- Akses Aplikasi Layanan Online - Pemohon mengakses aplikasi SAKTI atau sistem layanan online Disdukcapil di daerah masing-masing. Pastikan koneksi internet stabil untuk kelancaran proses pendaftaran.
- Registrasi dan Login - Lakukan registrasi akun jika belum memiliki, kemudian login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat. Verifikasi akun melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Pilih Layanan Pencatatan Perceraian - Pada menu layanan, pilih opsi pencatatan perceraian atau akta cerai. Baca petunjuk pengisian dengan seksama sebelum melanjutkan.
- Isi Data dan Upload Dokumen - Lengkapi formulir digital dengan data yang akurat, kemudian unggah semua dokumen persyaratan dalam format yang ditentukan (biasanya PDF atau JPG dengan ukuran maksimal tertentu).
- Cetak Bukti Pendaftaran - Setelah berhasil submit, sistem akan mengeluarkan bukti pendaftaran atau nomor tiket. Simpan dan cetak bukti ini sebagai tanda bahwa permohonan telah masuk sistem.
- Verifikasi Berkas - Operator Disdukcapil akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diupload. Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.
- Persetujuan dan Pencetakan - Jika berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, petugas akan memberikan persetujuan dan mencetak dokumen akta cerai.
- Pengambilan Dokumen - Pemohon wajib hadir ke kantor Disdukcapil sesuai jadwal yang tertera di bukti pendaftaran dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi akhir dan pengambilan akta cerai.
Melansir dari disdukcapil.kedirikota.go.id, dokumen akta cerai akan diproses selama 2 (dua) hari kerja setelah dinyatakan lolos verifikasi atau berkas lengkap oleh petugas. Semua pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Alur Pengurusan Secara Offline:
- Datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa semua dokumen persyaratan asli dan fotokopinya
- Ambil nomor antrian di loket pendaftaran
- Serahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa kelengkapannya
- Isi formulir pencatatan perceraian yang disediakan dengan lengkap dan benar
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas
- Terima bukti tanda terima berkas yang berisi informasi jadwal pengambilan dokumen
- Kembali ke kantor Disdukcapil sesuai jadwal untuk mengambil akta cerai yang sudah jadi
4. Waktu Pengurusan dan Jam Pelayanan
Waktu pengurusan akta cerai relatif cepat jika semua persyaratan lengkap dan sesuai. Secara umum, proses penerbitan akta cerai membutuhkan waktu 2 hingga 5 hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi oleh petugas Disdukcapil.
Kecepatan pengurusan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan dan beban kerja kantor Disdukcapil setempat. Pada periode tertentu seperti awal tahun atau menjelang hari libur panjang, waktu pengurusan bisa lebih lama karena antrian yang menumpuk. Oleh karena itu, disarankan untuk mengurus akta cerai segera setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jam pelayanan Disdukcapil umumnya adalah Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Namun, jam operasional ini dapat berbeda di setiap daerah, sehingga sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu melalui website resmi atau menghubungi call center Disdukcapil di wilayah Anda.
Untuk pengurusan online, pendaftaran dapat dilakukan 24 jam setiap hari melalui aplikasi atau website yang tersedia. Namun, proses verifikasi dan persetujuan tetap mengikuti jam kerja kantor. Pengambilan dokumen fisik juga harus dilakukan pada jam pelayanan yang telah ditentukan dengan membawa dokumen asli untuk pencocokan data.
5. Biaya Pengurusan Akta Cerai
Salah satu kabar baik bagi masyarakat adalah bahwa pengurusan akta cerai tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pelayanan pencatatan sipil tidak dikenakan biaya.
Kebijakan gratis ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, baik untuk pengurusan secara online maupun offline. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa tidak ada pungutan resmi untuk penerbitan dokumen kependudukan termasuk akta cerai, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik.
Jika ada oknum yang meminta biaya atau imbalan dalam bentuk apapun untuk mempercepat proses pengurusan, hal tersebut merupakan praktik pungli (pungutan liar) yang dapat dilaporkan. Masyarakat dapat melaporkan praktik pungli ke nomor pengaduan Disdukcapil setempat atau melalui aplikasi pengaduan nasional.
Namun perlu diingat, biaya gratis ini hanya berlaku untuk pengurusan akta cerai di Disdukcapil. Biaya yang mungkin timbul adalah biaya pengurusan salinan putusan perceraian di pengadilan, biaya legalisir dokumen, atau biaya transportasi dan akomodasi jika kantor Disdukcapil berada jauh dari tempat tinggal. Pastikan Anda menyiapkan anggaran untuk keperluan tersebut.
6. Pentingnya Mengurus Akta Cerai Segera
Mengurus akta cerai segera setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sangat penting untuk menghindari berbagai masalah administratif di kemudian hari. Keterlambatan dalam pencatatan perceraian dapat menimbulkan inkonsistensi data kependudukan yang berpotensi merugikan.
Tanpa akta cerai, status perkawinan Anda dalam database kependudukan masih tercatat sebagai kawin. Hal ini akan menyulitkan jika Anda ingin menikah kembali karena Kantor Urusan Agama atau instansi pencatat perkawinan memerlukan bukti bahwa perkawinan sebelumnya telah berakhir secara sah. Proses pernikahan baru tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya akta cerai yang valid.
Akta cerai juga diperlukan untuk pembaruan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan KTP. Status perkawinan yang tercantum dalam KK dan KTP harus sesuai dengan kondisi aktual. Jika tidak diurus, akan terjadi ketidaksesuaian data yang dapat menghambat berbagai urusan administratif seperti pengurusan paspor, visa, atau dokumen legal lainnya.
Dari sisi hukum, akta cerai menjadi bukti kuat dalam penyelesaian berbagai persoalan pasca perceraian seperti pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan kewajiban nafkah. Dokumen ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan jika terjadi sengketa terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah perceraian. Oleh karena itu, cara mengurus akta cerai harus dipahami dengan baik agar prosesnya tidak tertunda.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah bisa mengurus akta cerai tanpa hadir di sidang perceraian?
Untuk mengurus akta cerai, yang diperlukan adalah salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan kehadiran di sidang. Jika Anda tidak hadir di sidang namun putusan telah dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, Anda tetap bisa mengurus akta cerai dengan membawa salinan putusan tersebut ke Disdukcapil bersama dokumen persyaratan lainnya.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus akta cerai?
Waktu pengurusan akta cerai umumnya memakan waktu 2 hingga 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi. Namun, durasi ini dapat bervariasi tergantung kebijakan dan beban kerja Disdukcapil di masing-masing daerah. Untuk memastikan, sebaiknya tanyakan langsung kepada petugas saat menyerahkan berkas.
3. Apakah pengurusan akta cerai dikenakan biaya?
Tidak, pengurusan akta cerai tidak dikenakan biaya alias gratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Semua pelayanan pencatatan sipil di Disdukcapil tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta bayaran, hal tersebut merupakan praktik pungli yang dapat dilaporkan.
4. Apa yang terjadi jika terlambat mengurus akta cerai?
Keterlambatan dalam mengurus akta cerai dapat menyebabkan ketidaksesuaian data kependudukan dan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan daerah setempat. Selain itu, Anda akan kesulitan dalam mengurus berbagai dokumen yang memerlukan informasi status perkawinan terkini, termasuk jika ingin menikah kembali di kemudian hari.
5. Apakah bisa mewakilkan pengurusan akta cerai kepada orang lain?
Ya, pengurusan akta cerai dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa bermaterai yang sah. Penerima kuasa harus membawa KTP asli pemberi kuasa, KTP asli penerima kuasa, dan surat kuasa asli beserta semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Namun, beberapa Disdukcapil mungkin tetap meminta kehadiran pemohon untuk verifikasi akhir.
6. Dokumen apa saja yang harus dibawa saat mengambil akta cerai?
Saat mengambil akta cerai yang sudah jadi, Anda harus membawa bukti tanda terima berkas atau nomor tiket pendaftaran, KTP elektronik asli, dan Kartu Keluarga asli untuk keperluan verifikasi data. Pastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pendaftaran untuk mempercepat proses pengambilan.
7. Apakah akta cerai dari luar negeri bisa dicatatkan di Indonesia?
Ya, perceraian yang terjadi di luar negeri dapat dicatatkan di Indonesia dengan cara melaporkan ke Disdukcapil setempat. Dokumen yang diperlukan adalah salinan putusan perceraian dari pengadilan luar negeri yang telah dilegalisir oleh perwakilan RI di negara tersebut, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, serta dokumen persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
```
(kpl/sjn)
Advertisement