Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dengan Mudah dan Cepat

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dengan Mudah dan Cepat
cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi (c) Ilustrasi AI

Kapanlagi.com - Perpindahan tempat tinggal merupakan hal yang umum terjadi karena berbagai alasan seperti pekerjaan, pendidikan, atau mengikuti keluarga. Ketika memutuskan untuk pindah, salah satu dokumen penting yang harus diurus adalah surat pindah. Dokumen ini menjadi bukti resmi perpindahan penduduk dan diperlukan untuk memperbarui data kependudukan di tempat tujuan.

Surat pindah penduduk adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar perubahan atau penerbitan Kartu Keluarga dan KTP di alamat baru. Tanpa dokumen ini, Anda akan kesulitan mengakses berbagai layanan administrasi seperti mengurus akta kelahiran, melamar pekerjaan, mendaftarkan anak ke sekolah, hingga pengurusan dokumen pernikahan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi baik secara online maupun offline. Prosesnya kini semakin mudah dengan adanya layanan digital yang memungkinkan Anda mengurus dokumen tanpa harus mengantre lama di kantor pemerintahan.

1. Memahami Jenis-Jenis Surat Pindah Berdasarkan Wilayah

Memahami Jenis-Jenis Surat Pindah Berdasarkan Wilayah (credit:unsplash.com/id/@golfarisa)

Sebelum memulai proses pengurusan, penting untuk memahami bahwa cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi memiliki prosedur yang berbeda tergantung jarak perpindahan. Mengetahui jenis perpindahan akan membantu Anda menyiapkan dokumen yang tepat.

  1. Pindah Antar RT atau Kelurahan dalam Satu Kecamatan: Untuk perpindahan dalam satu kecamatan, proses biasanya cukup sederhana dan dapat diurus di tingkat kelurahan setempat tanpa perlu melibatkan Disdukcapil.

  2. Pindah Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten/Kota: Perpindahan ini memerlukan surat keterangan dari kecamatan asal yang kemudian ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  3. Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi: Untuk perpindahan antar kabupaten atau kota, Anda harus mengurus surat pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal untuk diserahkan ke Disdukcapil tujuan.

  4. Pindah Antar Provinsi: Perpindahan antar provinsi memerlukan pengurusan surat pindah dari Disdukcapil provinsi asal dan pelaporan ke Disdukcapil provinsi tujuan dengan prosedur yang lebih lengkap.

2. Menyiapan Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

Menyiapan Persyaratan Dokumen yang Diperlukan (credit:unsplash.com/id/@johnishappysometimes)

Langkah pertama dalam cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi adalah mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan surat pindah.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Siapkan KTP elektronik pemohon dan seluruh anggota keluarga yang ikut pindah, baik asli maupun fotokopinya.

  2. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi: KK asli diperlukan sebagai bukti susunan keluarga yang akan pindah, serta fotokopi untuk arsip.

  3. Surat Pengantar dari RT/RW: Datangi RT dan RW tempat tinggal Anda saat ini untuk mendapatkan surat pengantar pindah dengan membawa KTP dan KK.

  4. Fotokopi Buku Nikah: Bagi yang sudah menikah, siapkan fotokopi buku nikah sebagai dokumen pelengkap.

  5. Alamat Lengkap Tempat Tujuan: Pastikan Anda memiliki alamat lengkap dan jelas di tempat tujuan, termasuk nama RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan kode pos.

  6. Formulir Permohonan Pindah: Formulir seperti F1.18A atau formulir pindah datang penduduk akan disediakan oleh kantor kelurahan atau kecamatan.

3. Mengurus Surat Pindah Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten/Kota

Mengurus Surat Pindah Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten/Kota (credit:unsplash.com/id/@gabriellefaithhenderson)

Bagi Anda yang akan pindah ke kecamatan lain namun masih dalam satu kabupaten atau kota, berikut cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi yang perlu dilakukan.

  1. Mendatangi RT dan RW Setempat: Langkah awal adalah mengurus surat pengantar pindah dari RT dan RW dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.

  2. Mengajukan Permohonan ke Kelurahan Asal: Bawa surat dari RT/RW ke kantor kelurahan asal untuk mendapatkan surat keterangan pindah yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan.

  3. Meminta Pengesahan di Kecamatan Asal: Datang ke kantor kecamatan asal untuk melakukan permohonan surat pindah dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan. Camat akan menandatangani surat keterangan pindah atas nama Kepala Disdukcapil.

  4. Menyerahkan KTP dan KK Lama: KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan sebagai arsip di kecamatan asal, dan Anda akan menerima Surat Keterangan Pindah (SKP).

  5. Melapor ke Kecamatan Tujuan: Bawa SKP ke kecamatan tujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan KK dan KTP baru.

4. Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi

Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi (credit:unsplash.com/id/@vantaymedia)

Perpindahan antar kabupaten atau kota memerlukan prosedur yang melibatkan Disdukcapil. Berikut langkah-langkah cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi untuk perpindahan antar kabupaten/kota.

  1. Mengurus Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan: Sama seperti prosedur sebelumnya, mulai dengan mengurus surat pengantar dari RT/RW, kemudian ke kelurahan asal.

  2. Mendatangi Kecamatan untuk Pengesahan: Bawa surat dari kelurahan ke kecamatan asal untuk mendapatkan pengesahan dan tanda tangan Camat.

  3. Mengajukan Permohonan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal: Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota asal untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas permohonan. Kepala Disdukcapil akan menandatangani Surat Keterangan Pindah.

  4. Menerima SKP dengan Stempel Resmi: SKP yang diterbitkan akan memiliki stempel dan tanda tangan Kepala Disdukcapil sebagai bukti keabsahan dokumen.

  5. Melapor ke Disdukcapil Kabupaten/Kota Tujuan: Setelah tiba di tempat tujuan, segera laporkan diri ke Disdukcapil setempat dengan membawa SKP untuk mendapatkan SKPD dan memproses pembuatan KK serta KTP baru.

5. Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi

Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi (c) Ilustrasi AI

Untuk perpindahan antar provinsi, prosesnya lebih kompleks karena melibatkan dua provinsi yang berbeda. Berikut cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi khusus untuk perpindahan antar provinsi.

  1. Mempersiapkan Dokumen Lengkap: Siapkan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah (bila sudah menikah), dan alamat lengkap tempat yang dituju di provinsi baru.

  2. Mengurus Surat Pengantar Berjenjang: Mulai dari RT/RW, kemudian ke kelurahan, lalu ke kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan pindah yang sudah ditandatangani dan dicap stempel.

  3. Mendatangi Disdukcapil Provinsi Asal: Datang langsung ke kantor Disdukcapil provinsi asal untuk mencetak surat pindah resmi. Proses ini memerlukan verifikasi data yang lebih teliti.

  4. Mengurus Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian: Untuk perpindahan antar provinsi, Anda perlu mengurus surat kelakuan baik dari Polres atau Polsek setempat sebagai syarat tambahan.

  5. Membawa Dokumen Lengkap ke Provinsi Tujuan: Saat pindah, bawa SKP yang berstempel Disdukcapil, SKP tembusan dari kelurahan/kecamatan, dan dua lembar surat kelakuan baik.

  6. Melapor ke RT/RW dan Disdukcapil Provinsi Tujuan: Di alamat baru, lapor ke RT/RW untuk mendaftar dan memasukkan data anggota keluarga ke dalam KK baru, kemudian ke Disdukcapil untuk proses pembuatan KTP dengan alamat baru.

6. Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online

Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online (c) Ilustrasi AI

Di era digital, banyak daerah sudah menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat. Cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi kini bisa dilakukan dari rumah melalui internet.

  1. Mengakses Website Resmi Disdukcapil Daerah Asal: Kunjungi situs resmi Disdukcapil kabupaten/kota atau provinsi tempat Anda tinggal saat ini. Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi mobile untuk kemudahan akses.

  2. Memilih Menu Layanan Surat Pindah: Cari dan pilih menu "Layanan Pindah" atau "Surat Pindah Penduduk" yang biasanya tersedia di bagian layanan online atau pelayanan kependudukan.

  3. Mengisi Formulir Online dengan Lengkap: Isi formulir pengajuan dengan data diri yang sesuai dengan KTP dan KK, termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat asal, alamat tujuan, alasan pindah, dan jumlah anggota keluarga yang ikut.

  4. Mengunggah Dokumen Persyaratan: Upload dokumen seperti KTP, KK, dan surat pernyataan pindah dalam format PDF atau JPG dengan ukuran file yang sesuai ketentuan sistem.

  5. Menunggu Verifikasi dari Petugas: Setelah permohonan dikirim, petugas Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi data. Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai status pengajuan.

  6. Mengunduh atau Mengambil Surat Pindah: Jika disetujui, Anda bisa mengunduh surat pindah digital langsung dari situs atau mengambil dokumen fisik di kantor Disdukcapil sesuai kebijakan daerah setempat.

7. Melapor ke Tempat Tujuan dan Mengurus KK serta KTP Baru

Melapor ke Tempat Tujuan dan Mengurus KK serta KTP Baru (c) Ilustrasi AI

Setelah mendapatkan surat pindah dari daerah asal, langkah selanjutnya dalam cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi adalah melapor ke tempat tujuan untuk memperbarui dokumen kependudukan.

  1. Melapor ke RT/RW di Alamat Baru: Segera setelah tiba di tempat tujuan, lapor ke RT dan RW setempat untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarga yang ikut pindah.

  2. Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang: Bawa surat pindah dari daerah asal ke kelurahan atau kecamatan tujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).

  3. Mendatangi Disdukcapil Tempat Tujuan: Datang ke kantor Disdukcapil di daerah tujuan dengan membawa SKP, SKPD, dan dokumen pribadi lainnya untuk mengurus pembuatan KK dan KTP baru.

  4. Mengisi Formulir Data Kependudukan: Isi formulir data kependudukan dengan alamat baru dan informasi yang diperlukan sesuai petunjuk petugas.

  5. Menunggu Proses Pencetakan Dokumen: Proses verifikasi dan pencetakan KTP serta KK baru biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja, tergantung kebijakan Disdukcapil setempat.

  6. Mengambil atau Mengunduh Dokumen Baru: Setelah selesai, Anda bisa mengambil KTP dan KK baru di kantor Disdukcapil atau mengunduhnya secara digital jika tersedia layanan tersebut.

8. Waktu Proses dan Biaya Pengurusan

Waktu Proses dan Biaya Pengurusan (c) Ilustrasi AI

Memahami estimasi waktu dan biaya sangat penting dalam merencanakan cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi agar tidak mengganggu aktivitas lainnya.

Untuk biaya pengurusan, kabar baiknya adalah seluruh proses pengurusan surat pindah tidak dipungut biaya alias gratis sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, Anda tetap perlu menyiapkan biaya untuk fotokopi dokumen, transportasi ke kantor pemerintahan, dan koneksi internet jika mengurus secara online.

Waktu proses penerbitan surat pindah bervariasi tergantung jenis perpindahan dan kebijakan daerah. Untuk perpindahan dalam satu kecamatan, prosesnya bisa selesai dalam 1-2 hari kerja. Perpindahan antar kabupaten/kota memerlukan waktu 3-5 hari kerja, sedangkan perpindahan antar provinsi bisa memakan waktu hingga 7-14 hari kerja karena melibatkan koordinasi antar daerah.

Jika mengurus secara online, proses verifikasi biasanya lebih cepat karena sistem digital memungkinkan petugas memproses dokumen tanpa harus menunggu pemohon datang langsung. Namun, kelengkapan dan keakuratan dokumen yang diunggah sangat mempengaruhi kecepatan proses.

9. Tips Agar Pengurusan Berjalan Lancar

Tips Agar Pengurusan Berjalan Lancar (c) Ilustrasi AI

Agar proses cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi berjalan tanpa hambatan, perhatikan beberapa tips berikut ini.

  1. Pastikan Data Sesuai Dokumen Asli: Periksa kembali semua data yang Anda isi dalam formulir agar sesuai dengan KTP dan KK. Kesalahan penulisan NIK, nama, atau alamat dapat menyebabkan permohonan ditolak.

  2. Siapkan Dokumen dengan Kualitas Baik: Jika mengurus online, gunakan pemindai atau kamera dengan resolusi tinggi agar dokumen terbaca jelas oleh sistem dan petugas verifikasi.

  3. Gunakan Email dan Nomor Telepon Aktif: Semua notifikasi dan informasi penting akan dikirim melalui email atau SMS, jadi pastikan kontak yang Anda berikan aktif dan sering dicek.

  4. Simpan Bukti Pendaftaran: Catat atau simpan nomor registrasi dan bukti pendaftaran untuk memudahkan pengecekan status permohonan atau jika terjadi kendala.

  5. Cek Status Pengajuan Secara Berkala: Pantau status permohonan melalui website atau aplikasi Disdukcapil. Jika dalam beberapa hari belum ada respons, hubungi layanan bantuan yang tersedia.

  6. Urus Segera Setelah Pindah: Jangan menunda pengurusan surat pindah karena dapat menyulitkan Anda dalam mengakses layanan administrasi di tempat baru.

  7. Konsultasi dengan Petugas Jika Ragu: Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di kelurahan, kecamatan, atau Disdukcapil agar tidak salah dalam mengisi formulir atau menyiapkan dokumen.

10. Manfaat Memiliki Surat Pindah yang Valid

Manfaat Memiliki Surat Pindah yang Valid (c) Ilustrasi AI

Mengurus surat pindah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki banyak manfaat praktis. Memahami pentingnya dokumen ini akan memotivasi Anda untuk segera menyelesaikan cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi.

  • Memudahkan Pengurusan Dokumen Kependudukan: Dengan surat pindah yang valid, Anda bisa mengurus KTP dan KK baru di tempat tujuan tanpa hambatan, sehingga identitas resmi Anda sesuai dengan tempat tinggal aktual.

  • Menghindari Data Ganda dalam Sistem: Surat pindah memastikan data kependudukan Anda diperbarui di Database Kependudukan Nasional, mencegah terjadinya data ganda yang dapat menimbulkan masalah administratif.

  • Syarat Administrasi Berbagai Keperluan: Dokumen ini diperlukan saat melamar pekerjaan, mendaftarkan anak ke sekolah baru, mengurus akta kelahiran, hingga pengurusan dokumen pernikahan.

  • Memudahkan Akses Layanan Publik: Dengan alamat yang sesuai, Anda bisa mengakses layanan kesehatan BPJS, program bantuan sosial, dan layanan publik lainnya di daerah baru.

  • Kepastian Hukum dan Administrasi: Memiliki dokumen resmi perpindahan memberikan kepastian hukum dan memudahkan urusan perpajakan serta administrasi lainnya.

11. Perbedaan Pengurusan Online dan Offline

Perbedaan Pengurusan Online dan Offline (c) Ilustrasi AI

Dalam cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi, Anda bisa memilih antara pengurusan online atau offline sesuai dengan ketersediaan layanan di daerah Anda dan preferensi pribadi.

Pengurusan secara online menawarkan kemudahan karena bisa dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke kantor pemerintahan. Prosesnya lebih cepat karena tidak perlu mengantre, dan Anda bisa memantau status permohonan secara real time melalui sistem. Namun, tidak semua daerah menyediakan layanan online yang lengkap, dan Anda tetap memerlukan koneksi internet yang stabil serta kemampuan mengoperasikan perangkat digital.

Sementara itu, pengurusan secara offline memberikan kepastian karena Anda bisa bertemu langsung dengan petugas dan mendapatkan penjelasan detail jika ada yang kurang jelas. Metode ini cocok bagi yang kurang familiar dengan teknologi atau tinggal di daerah dengan akses internet terbatas. Namun, Anda harus menyediakan waktu untuk datang ke kantor dan mungkin harus mengantre, terutama pada jam-jam sibuk.

Pilihan antara online dan offline tergantung pada situasi dan kebutuhan Anda. Yang terpenting adalah memastikan semua dokumen lengkap dan data yang diisi akurat agar proses berjalan lancar.

12. Kendala Umum dan Solusinya

Kendala Umum dan Solusinya (c) Ilustrasi AI

Dalam proses cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi, beberapa kendala mungkin terjadi. Mengetahui kendala umum dan solusinya akan membantu Anda mengantisipasi masalah.

  • Dokumen Tidak Lengkap: Solusinya adalah membuat checklist dokumen sebelum berangkat ke kantor atau mengajukan online, dan pastikan semua dokumen sudah difotokopi sesuai kebutuhan.

  • Data Tidak Sesuai antara KTP dan KK: Jika terjadi ketidaksesuaian data, Anda harus mengurus pembetulan data terlebih dahulu di Disdukcapil sebelum mengajukan surat pindah.

  • Website atau Aplikasi Error: Jika sistem online mengalami gangguan, coba akses di waktu yang berbeda atau hubungi layanan bantuan Disdukcapil untuk mendapatkan solusi alternatif.

  • Proses Terlalu Lama: Jika proses melebihi estimasi waktu normal, segera hubungi petugas melalui nomor kontak yang tersedia untuk menanyakan status permohonan Anda.

  • Alamat Tujuan Belum Jelas: Pastikan Anda sudah memiliki alamat lengkap dan jelas di tempat tujuan, termasuk konfirmasi dari RT/RW setempat bahwa Anda akan tinggal di sana.

13. Kewajiban Setelah Mendapatkan Surat Pindah

Kewajiban Setelah Mendapatkan Surat Pindah (c) Ilustrasi AI

Mendapatkan surat pindah bukan akhir dari proses administratif. Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi setelah Anda menyelesaikan cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi.

Pertama, Anda wajib melapor ke RT/RW di tempat tujuan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah kedatangan. Pelaporan ini penting untuk pendataan penduduk di tingkat paling bawah dan menjadi dasar pengurusan dokumen selanjutnya.

Kedua, segera urus pembuatan KK dan KTP baru dengan alamat tujuan di Disdukcapil setempat. Dokumen kependudukan yang valid sangat penting untuk mengakses berbagai layanan publik dan administrasi lainnya.

Ketiga, perbarui alamat di berbagai dokumen penting lainnya seperti BPJS Kesehatan, NPWP, rekening bank, dan dokumen lain yang terkait dengan identitas Anda. Hal ini memastikan semua data Anda konsisten dan terhindar dari masalah administratif di kemudian hari.

14. Layanan Bantuan dan Informasi Lebih Lanjut

Layanan Bantuan dan Informasi Lebih Lanjut (credit:unsplash.com/id/@anniespratt)

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau mengalami kesulitan dalam cara mengurus surat pindah antar kecamatan, kabupaten atau provinsi, tersedia berbagai layanan bantuan yang bisa diakses.

Setiap Disdukcapil kabupaten/kota biasanya menyediakan layanan call center atau WhatsApp yang bisa dihubungi untuk konsultasi dan pengecekan status permohonan. Nomor kontak ini biasanya tercantum di website resmi Disdukcapil daerah masing-masing.

Selain itu, Anda juga bisa datang langsung ke loket informasi di kantor Disdukcapil, kelurahan, atau kecamatan untuk mendapatkan penjelasan detail mengenai prosedur dan persyaratan yang berlaku di daerah Anda.

Beberapa daerah juga menyediakan layanan jemput bola atau mobil keliling untuk memudahkan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Manfaatkan layanan-layanan ini untuk mempermudah proses pengurusan dokumen Anda.

15. FAQ

FAQ (c) Ilustrasi AI

Apakah pengurusan surat pindah dikenakan biaya?

Tidak, seluruh proses pengurusan surat pindah tidak dipungut biaya alias gratis sesuai kebijakan pemerintah. Anda hanya perlu menyiapkan biaya untuk fotokopi dokumen dan transportasi jika mengurus secara offline.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus surat pindah antar provinsi?

Waktu pengurusan surat pindah antar provinsi biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja karena melibatkan koordinasi antara Disdukcapil provinsi asal dan tujuan. Namun, waktu ini bisa lebih cepat jika semua dokumen lengkap dan proses verifikasi berjalan lancar.

Apakah bisa mengurus surat pindah tanpa datang langsung ke kantor?

Ya, banyak daerah sudah menyediakan layanan online untuk mengurus surat pindah. Anda bisa mengakses website resmi Disdukcapil daerah asal, mengisi formulir online, dan mengunggah dokumen persyaratan tanpa harus datang ke kantor.

Apa yang harus dilakukan jika data di KTP dan KK tidak sesuai?

Jika terjadi ketidaksesuaian data antara KTP dan KK, Anda harus mengurus pembetulan data terlebih dahulu di Disdukcapil sebelum mengajukan permohonan surat pindah. Proses pembetulan data biasanya memerlukan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya.

Apakah surat pindah berlaku selamanya?

Surat pindah memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 30 hari sejak tanggal penerbitan. Dalam periode ini, Anda harus segera melapor ke tempat tujuan dan mengurus dokumen kependudukan baru agar surat pindah tetap valid.

Dokumen apa saja yang harus dibawa saat melapor ke tempat tujuan?

Saat melapor ke tempat tujuan, bawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal, KTP dan KK asli, fotokopi dokumen tersebut, dan surat kelakuan baik dari kepolisian jika pindah antar provinsi. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk mengurus KK dan KTP baru di alamat tujuan.

Bagaimana jika permohonan surat pindah online ditolak?

Jika permohonan ditolak, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS yang menjelaskan alasan penolakan. Biasanya penolakan terjadi karena dokumen tidak lengkap atau data tidak sesuai. Perbaiki kekurangan tersebut dan ajukan kembali permohonan, atau hubungi layanan bantuan Disdukcapil untuk mendapatkan penjelasan lebih detail.

Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending