Cara Mengurus Taspen Kematian: Panduan Lengkap untuk Ahli Waris

Cara Mengurus Taspen Kematian: Panduan Lengkap untuk Ahli Waris
cara mengurus taspen kematian (h)

Kapanlagi.com - Ketika seorang pensiunan ASN atau PNS meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan dari PT Taspen (Persero). Cara mengurus Taspen kematian kini dapat dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline. Memahami prosedur pengajuan klaim ini sangat penting agar ahli waris dapat memperoleh haknya dengan lancar.

PT Taspen menyediakan beberapa jenis santunan kematian seperti Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian, dan Pensiun Terusan. Proses pengajuan telah dipermudah melalui layanan digital yang memungkinkan ahli waris mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus Taspen kematian beserta persyaratan yang diperlukan.

Dengan mempersiapkan dokumen yang tepat dan mengikuti prosedur yang benar, ahli waris dapat mengajukan klaim dengan efisien. Berikut panduan lengkap mengenai cara mengurus Taspen kematian yang perlu Anda ketahui.

1. Cara Mengurus Taspen Kematian Secara Online

Cara Mengurus Taspen Kematian Secara Online (c) Ilustrasi AI

Pengajuan klaim Taspen kematian secara online merupakan cara paling praktis dan efisien. Layanan digital ini memungkinkan ahli waris untuk mengajukan klaim dari mana saja tanpa harus mengunjungi kantor Taspen. Berikut adalah langkah-langkah cara mengurus Taspen kematian melalui sistem online.

  1. Akses Portal TOOS: Buka situs resmi tos.taspen.co.id melalui browser di perangkat Anda.

  2. Pilih Menu Klaim Online: Pada halaman utama, klik menu "Klaim Online" kemudian pilih kategori "Pensiunan".

  3. Tentukan Hubungan Keluarga: Pilih status hubungan Anda dengan almarhum, seperti Suami/Istri atau Anak Kandung.

  4. Pilih Jenis Klaim: Pilih jenis klaim yang akan diajukan, misalnya "Uang Duka Wafat" atau "Asuransi Kematian".

  5. Isi Formulir Pengajuan: Lengkapi formulir dengan data yang diminta secara akurat dan teliti.

  6. Unggah Dokumen Persyaratan: Upload semua dokumen yang diperlukan dalam format digital dengan kualitas yang jelas.

  7. Verifikasi Data: Periksa kembali seluruh informasi dan dokumen yang telah diinput sebelum mengirim.

  8. Submit Pengajuan: Klik tombol "Submit" untuk mengirimkan pengajuan klaim Anda.

  9. Simpan Nomor Pengajuan: Catat nomor pengajuan yang diberikan sistem untuk melacak status klaim.

Cara mengurus Taspen kematian secara online ini memberikan kemudahan karena dapat dilakukan kapan saja. Setelah pengajuan dikirim, pemohon akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai perkembangan proses verifikasi.

2. Cara Mengurus Taspen Kematian Secara Offline

Cara Mengurus Taspen Kematian Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Bagi yang lebih nyaman dengan proses tatap muka langsung, cara mengurus Taspen kematian juga dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang Taspen terdekat. Metode ini cocok bagi mereka yang membutuhkan bimbingan langsung dari petugas atau memiliki dokumen yang perlu diverifikasi secara fisik.

  1. Persiapkan Dokumen Asli dan Fotokopi: Siapkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan fotokopi.

  2. Kunjungi Kantor Taspen Terdekat: Datang ke kantor cabang PT Taspen sesuai dengan domisili atau wilayah kerja almarhum.

  3. Ambil Nomor Antrean: Ambil nomor antrean di loket informasi untuk mendapatkan giliran pelayanan.

  4. Konsultasi dengan Petugas: Sampaikan maksud kedatangan Anda kepada petugas dan konsultasikan dokumen yang dibawa.

  5. Isi Formulir Pengajuan: Lengkapi formulir permintaan pembayaran yang disediakan oleh petugas dengan data yang akurat.

  6. Serahkan Dokumen: Serahkan formulir yang telah diisi beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi.

  7. Proses Verifikasi: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.

  8. Terima Tanda Bukti: Setelah dokumen diterima, Anda akan mendapatkan tanda bukti pengajuan klaim.

  9. Tunggu Proses Pencairan: Dana akan ditransfer ke rekening ahli waris setelah proses verifikasi selesai, biasanya dalam 7-14 hari kerja.

Cara mengurus Taspen kematian secara offline memungkinkan interaksi langsung dengan petugas sehingga dapat menanyakan hal-hal yang kurang jelas. Pastikan datang pada jam kerja kantor Taspen yaitu Senin-Kamis pukul 08.00-17.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30.

3. Persyaratan Dokumen untuk Mengurus Taspen Kematian

Persyaratan Dokumen untuk Mengurus Taspen Kematian (c) Ilustrasi AI

Kelengkapan dokumen merupakan kunci kelancaran proses cara mengurus Taspen kematian. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan oleh ahli waris sebelum mengajukan klaim santunan kematian.

  • Formulir Permintaan Pembayaran (FPP): Formulir yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon.

  • Fotokopi SK Pensiun: Salinan Surat Keputusan Pensiun almarhum yang masih berlaku.

  • Surat Kematian: Surat kematian resmi dari Lurah, Kepala Desa, atau Rumah Sakit yang menerbitkan.

  • Fotokopi KTP Ahli Waris: Kartu identitas pemohon yang masih berlaku dan jelas.

  • Fotokopi Kartu Keluarga: KK terbaru yang menunjukkan hubungan keluarga dengan almarhum.

  • Fotokopi Surat Nikah: Akta nikah yang dilegalisir KUA atau Lurah (untuk istri/suami).

  • Surat Keterangan Ahli Waris: Surat yang disahkan oleh pejabat berwenang seperti Lurah atau Kepala Desa.

  • Fotokopi Buku Rekening: Rekening bank atas nama ahli waris untuk transfer dana santunan.

  • Pas Foto Terbaru: Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah atau biru.

  • KPPG atau SKPP: Kutipan Perincian Penerimaan Gaji atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dari instansi.

Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan jelas terbaca. Untuk pengajuan online, siapkan dokumen dalam format digital dengan resolusi yang memadai agar proses verifikasi berjalan lancar.

4. Jenis-Jenis Santunan Taspen Kematian

Dalam proses cara mengurus Taspen kematian, ahli waris perlu memahami berbagai jenis santunan yang dapat diklaim. PT Taspen menyediakan beberapa program santunan kematian dengan besaran yang berbeda-beda tergantung status kepesertaan almarhum.

  • Uang Duka Wafat (UDW): Santunan yang diberikan kepada ahli waris pensiunan yang meninggal dunia. Untuk pensiunan ASN/PNS dan janda/dudanya, UDW sebesar 3 kali penghasilan terakhir. Untuk pensiunan TNI/POLRI dan janda/dudanya juga 3 kali penghasilan. Sementara untuk penerima veteran sendiri sebesar 2 kali penghasilan dan janda veteran 1 kali penghasilan.

  • Asuransi Kematian: Santunan tambahan yang dapat diklaim oleh ahli waris yang sah, khususnya anak kandung. Besaran asuransi kematian bervariasi tergantung masa kerja dan golongan almarhum.

  • Pensiun Terusan: Pembayaran pensiun selama 4 bulan yang diberikan kepada ahli waris setelah pensiunan meninggal dunia.

  • Pensiun Janda/Duda/Yatim: Program pensiun berkelanjutan untuk pasangan atau anak yang memenuhi syarat. Besaran pensiun janda/duda adalah 36% dari pendapatan dasar pensiun, atau 72% jika ASN meninggal dalam status tewas.

  • Dana Penguburan: Santunan khusus untuk biaya penguburan yang diberikan kepada ahli waris ASN aktif yang meninggal dunia.

Memahami jenis-jenis santunan ini penting dalam cara mengurus Taspen kematian agar ahli waris dapat mengajukan seluruh hak yang seharusnya diterima. Setiap jenis santunan memiliki persyaratan dan prosedur pengajuan yang mungkin sedikit berbeda.

5. Siapa yang Berhak Menerima Santunan Taspen Kematian

Dalam proses cara mengurus Taspen kematian, penting untuk mengetahui siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan menerima santunan. Berikut adalah urutan prioritas ahli waris yang dapat mengajukan klaim.

  • Istri atau Suami Sah: Pasangan resmi dari pensiunan yang meninggal merupakan ahli waris utama yang berhak menerima santunan. Harus melampirkan fotokopi surat nikah yang dilegalisir sebagai bukti pernikahan yang sah.

  • Anak Kandung: Jika tidak ada pasangan atau sebagai ahli waris tambahan, anak kandung berhak menerima santunan. Untuk anak berusia 21-25 tahun, harus melampirkan surat keterangan masih sekolah atau kuliah serta surat keterangan belum bekerja dan belum menikah.

  • Orang Tua Kandung: Jika pensiunan tidak memiliki pasangan dan anak, orang tua kandung dapat menjadi ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris dari Lurah atau Kepala Desa.

  • Ahli Waris Lainnya: Dalam kondisi khusus, ahli waris lain dapat mengajukan klaim dengan melampirkan surat penetapan ahli waris dari pengadilan.

Untuk kasus pensiunan yang memiliki dua istri, pembayaran dilakukan berdasarkan SK yang diterbitkan. Jika SK dibagi menjadi 2 pembayaran, masing-masing istri dapat menunjang 2 anak yang memenuhi syarat. Memahami urutan ahli waris ini penting dalam cara mengurus Taspen kematian agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan klaim.

6. Waktu Proses dan Pencairan Dana Taspen Kematian

Setelah memahami cara mengurus Taspen kematian, ahli waris perlu mengetahui estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses verifikasi hingga pencairan dana. Berikut adalah tahapan waktu yang umumnya diperlukan dalam proses klaim Taspen kematian.

  • Proses Verifikasi Dokumen: Setelah pengajuan diterima, proses verifikasi dan validasi dokumen biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja. Waktu ini dapat lebih cepat atau lambat tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja sistem.

  • Pencairan Dana: Jika dokumen telah berhasil diverifikasi dan dinyatakan lengkap, dana santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris dalam waktu 7-14 hari kerja.

  • Notifikasi Status: Pemohon akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai perkembangan status klaim secara berkala.

  • Pelacakan Status: Ahli waris dapat memantau perkembangan pengajuan melalui fitur "Lacak Pengajuan" di situs Taspen menggunakan nomor pengajuan yang diberikan saat submit.

Penting untuk diingat bahwa tidak ada batasan waktu spesifik untuk mengajukan klaim Taspen kematian, namun sebaiknya diajukan sesegera mungkin setelah pensiunan meninggal dunia. Untuk Uang Duka Wafat, batasan jangka waktu pengajuan adalah 5 tahun, sementara untuk Asuransi Kematian tidak ada batasan waktu pengajuan.

7. Tips Agar Proses Mengurus Taspen Kematian Lancar

Untuk memastikan cara mengurus Taspen kematian berjalan dengan lancar tanpa hambatan, berikut adalah beberapa tips penting yang perlu diperhatikan oleh ahli waris saat mengajukan klaim santunan.

  • Persiapkan Dokumen Sejak Awal: Siapkan semua dokumen persyaratan dalam format digital dan fisik sebelum memulai proses pengajuan. Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan terbaca dengan baik.

  • Pastikan Koneksi Internet Stabil: Jika mengajukan secara online, gunakan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat mengisi formulir atau mengunggah dokumen.

  • Isi Data dengan Teliti: Periksa kembali setiap data yang diinput sebelum mengirimkan pengajuan untuk menghindari kesalahan yang dapat memperlambat proses verifikasi.

  • Simpan Bukti Pengajuan: Catat dan simpan nomor pengajuan serta bukti pengiriman klaim untuk keperluan pelacakan dan konfirmasi.

  • Pantau Email dan SMS Secara Rutin: Periksa email dan SMS secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status klaim dari Taspen.

  • Hubungi Layanan Pelanggan Jika Ada Kendala: Jangan ragu untuk menghubungi call center Taspen di 1500 919 jika mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan teknis.

  • Gunakan Perangkat dengan Layar Memadai: Untuk pengajuan online, gunakan laptop atau tablet dengan layar yang cukup besar untuk kenyamanan pengisian formulir.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, proses cara mengurus Taspen kematian diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan minim kendala. Persiapan yang matang akan mempercepat proses pencairan dana santunan.

8. Perbedaan Santunan untuk ASN, TNI/POLRI, dan Veteran

Perbedaan Santunan untuk ASN, TNI/POLRI, dan Veteran (c) Ilustrasi AI

Dalam cara mengurus Taspen kematian, besaran santunan yang diterima berbeda-beda tergantung pada status kepesertaan almarhum. Memahami perbedaan ini penting agar ahli waris mengetahui hak yang seharusnya diterima.

  • Pensiunan ASN/PNS: Ahli waris pensiunan ASN/PNS berhak mendapatkan Uang Duka Wafat sebesar 3 kali penghasilan terakhir. Selain itu, juga berhak mengajukan Asuransi Kematian dengan syarat yang mengajukan adalah ahli waris anak kandung.

  • Pensiunan TNI/POLRI: Untuk pensiunan TNI/POLRI dan janda/dudanya, Uang Duka Wafat yang diberikan juga sebesar 3 kali penghasilan terakhir. Namun, pensiunan TNI/POLRI tidak mendapatkan Asuransi Kematian.

  • Penerima Veteran: Veteran yang meninggal dunia mendapatkan UDW sebesar 2 kali penghasilan, sementara janda dari penerima veteran mendapatkan UDW sebesar 1 kali penghasilan. Perlu dicatat bahwa veteran yang menerima 50% dana dari ASABRI tidak berhak mendapatkan UDW dari PT Taspen.

  • ASN Aktif yang Meninggal: Jika ASN aktif meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan, dan Beasiswa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perbedaan besaran santunan ini diatur dalam peraturan pemerintah yang berbeda-beda untuk setiap kategori kepesertaan. Dalam proses cara mengurus Taspen kematian, pastikan untuk mengajukan semua jenis santunan yang menjadi hak ahli waris sesuai dengan status almarhum.

9. Kendala Umum dan Solusinya dalam Mengurus Taspen Kematian

Kendala Umum dan Solusinya dalam Mengurus Taspen Kematian (c) Ilustrasi AI

Meskipun cara mengurus Taspen kematian telah dipermudah dengan sistem online, beberapa kendala masih mungkin terjadi. Berikut adalah masalah umum yang sering dihadapi beserta solusinya.

  • Kesulitan Akses Website: Jika mengalami kesulitan mengakses situs Taspen, pastikan menggunakan browser terbaru dan hapus cache browser. Coba akses melalui perangkat atau jaringan internet yang berbeda jika masalah berlanjut.

  • Gagal Mengunggah Dokumen: Periksa ukuran dan format file, pastikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Jika file terlalu besar, kompres ukuran file terlebih dahulu sebelum mengunggah.

  • Data Tidak Tersimpan: Isi formulir secara bertahap dan simpan progress secara berkala. Catat informasi penting sebelum mengirim pengajuan untuk menghindari kehilangan data.

  • Notifikasi Tidak Diterima: Periksa folder spam di email Anda. Pastikan nomor telepon yang didaftarkan aktif dan dapat menerima SMS.

  • Status Pengajuan Tidak Berubah: Hubungi layanan pelanggan Taspen untuk konfirmasi status. Cek kembali kelengkapan dokumen yang diunggah, mungkin ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai.

  • Kesalahan Input Data: Jika terjadi kesalahan input data saat pengajuan, segera hubungi layanan pelanggan Taspen untuk melaporkan kesalahan dan minta petunjuk untuk koreksi data.

Jika kendala masih berlanjut setelah mencoba solusi di atas, jangan ragu untuk menghubungi call center Taspen di 1500 919 atau mengirim email ke taspen@@taspen.co.id. Petugas akan membantu menyelesaikan masalah yang Anda hadapi dalam proses cara mengurus Taspen kematian.

10. Layanan Digital Taspen untuk Kemudahan Peserta

PT Taspen terus berinovasi dalam menyediakan layanan digital untuk memudahkan peserta dan ahli waris. Selain cara mengurus Taspen kematian secara online, terdapat berbagai layanan digital lainnya yang dapat dimanfaatkan.

  • Aplikasi Andal by Taspen: Aplikasi mobile yang memungkinkan peserta untuk melakukan autentikasi, melihat kartu digital, dan mengakses berbagai layanan Taspen dalam satu platform.

  • TOOS (Taspen One Hour Online Service): Portal layanan online di tos.taspen.co.id yang menyediakan berbagai fitur seperti estimasi manfaat THT dan Pensiun, klaim online, pengajuan non klaim, dan lacak pengajuan.

  • E-SPT Pajak Pensiun: Layanan untuk mencetak SPT Pajak Pensiun secara mandiri melalui sistem online tanpa harus datang ke kantor.

  • Kartu Digital: Kartu Identitas Pensiun (KARIP) atau Kartu Peserta Taspen yang dapat diperoleh secara mandiri melalui aplikasi Andal by Taspen atau web TOOS.

  • Autentikasi Digital: Proses verifikasi identitas peserta menggunakan biometrik (suara, wajah, dan sidik jari) yang dapat dilakukan melalui aplikasi tanpa harus mengunjungi mitra bayar.

  • Taspen Care: Layanan untuk menyampaikan keluhan atau pertanyaan yang dapat diakses melalui tcare.taspen.co.id.

Layanan digital ini mencerminkan komitmen Taspen dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern. Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak inovasi yang dapat semakin memudahkan peserta dalam mengakses layanan, termasuk cara mengurus Taspen kematian yang semakin efisien.

11. FAQ

FAQ (c) Ilustrasi AI

Berapa lama proses pencairan dana Taspen kematian?

Proses verifikasi dokumen biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, dana santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris dalam waktu 7-14 hari kerja. Waktu ini dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja sistem.

Apakah ada batasan waktu untuk mengajukan klaim Taspen kematian?

Untuk Uang Duka Wafat, batasan jangka waktu pengajuan adalah 5 tahun sejak pensiunan meninggal dunia. Sementara untuk Asuransi Kematian, tidak ada batasan waktu pengajuan. Namun, sebaiknya klaim diajukan sesegera mungkin setelah pensiunan meninggal untuk mempercepat proses pencairan.

Siapa saja yang berhak menerima santunan Taspen kematian?

Ahli waris yang berhak menerima santunan adalah istri atau suami sah, anak kandung, orang tua kandung (jika tidak ada pasangan dan anak), atau ahli waris lain yang ditetapkan melalui surat penetapan pengadilan. Urutan prioritas ahli waris ini harus diperhatikan dalam pengajuan klaim.

Berapa besaran Uang Duka Wafat yang diterima ahli waris?

Besaran Uang Duka Wafat berbeda-beda tergantung status kepesertaan. Untuk pensiunan ASN/PNS dan TNI/POLRI beserta janda/dudanya adalah 3 kali penghasilan terakhir. Untuk veteran sendiri 2 kali penghasilan, dan janda veteran 1 kali penghasilan. Besaran ini diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Apakah bisa mengajukan klaim Taspen kematian tanpa datang ke kantor?

Ya, klaim Taspen kematian dapat diajukan secara online melalui situs tos.taspen.co.id tanpa harus datang ke kantor. Anda cukup menyiapkan dokumen dalam format digital, mengisi formulir online, dan mengunggah dokumen persyaratan. Proses ini lebih praktis dan dapat dilakukan dari mana saja.

Apa yang harus dilakukan jika dokumen asli hilang?

Jika dokumen asli seperti SK Pensiun hilang, segera urus surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan ajukan permohonan penerbitan dokumen pengganti ke instansi yang berwenang. Untuk dokumen lain seperti akta nikah atau KTP, urus penerbitan ulang di instansi terkait sebelum mengajukan klaim.

Bagaimana cara melacak status pengajuan klaim Taspen kematian?

Status pengajuan dapat dilacak melalui fitur "Lacak Pengajuan" di situs tos.taspen.co.id menggunakan nomor pengajuan yang diberikan saat submit. Anda juga akan menerima notifikasi melalui email atau SMS mengenai perkembangan status klaim secara berkala dari pihak Taspen.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending