Potret Negosiasi Keluarga Atalarik Syach dengan Pihak Pengadilan dan Penggugat Soal Eksekusi Rumah

Kediaman keluarga aktor Atalarik Syach di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dieksekusi oleh pihak Pengadilan Cibinong pada hari Kamis (15/5/2025). Eksekusi ini sesuai dengan vonis Mahkamah Agung untuk mengosongkan lahan seluas 5880 meter persegi ini. Sengketa lahan ini terjadi antara keluarga Atalarik dengan seorang pria dengan nama Dede T sejak tahun 2015 lalu. Di 2016, pihak pengadilan menyatakan kalau tanah ini sah milik Dede T. Tapi pihak Atalarik mengklaim kalau dia sudah membeli tanah ini dan melakukan banding. Namun semua klaim kakak Teddy Syach ini ditolak oleh MA.

Simak juga: 7 Potret Rumah Utama Atalarik Syach yang Juga Akan Dieksekusi, Mewah dan Halaman Luas

Simak cerita selengkapnya di Liputan6

 

Karena tidak ada tanggapan dan Arik, panggilan Atalarik maunya banding, pihak Dede T meminta bantuan pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan. Walau begitu mereka masih mau bermediasi sebelum rumah dibongkar tapi pihak Arik tetap menolak.


Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso
2/7
Album Artis