Lolos dari Jerat Dakwaan TPPU, Nikita Mirzani Sumringah
Di tengah vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, terselip sebuah kemenangan besar bagi Nikita Mirzani. Dalam sidang putusan, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa ia tidak terbukti bersalah atas dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan ini sontak disambut dengan perasaan lega dan sumringah oleh ibu tiga anak tersebut. Baginya, lolos dari jerat TPPU dan pasal pemerasan (369 KUHP) adalah sebuah pembuktian penting yang membersihkan namanya dari stigma negatif.
Baca berita lainnya seputar Nikita Mirzani di Liputan6.com.
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya menjerat Nikita dengan pasal ITE, tetapi juga dengan pasal pemerasan dan TPPU, dengan tuntutan total 11 tahun penjara.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net





 
												 
							 
							 
							 
							 
							 
							
 
										 
										 
										 
										 
										 
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
					 8 Foto
8 Foto 
					 
					 
					 
					 
					 
					 
					 
					 
					